Illegal Logging Bikin Hutan Lindung Gundul di Gowa Diduga Tersistematis [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemkab Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) membongkar dugaan aktivitas illegal logging yang membuat hutan lindung gundul di kawasan Tombolo Pao. Aktivitas itu diduga dilakukan secara sistematis.

“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” kata Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Darmawangsyah mengatakan, tim gabungan mendapati bukti nyata kerusakan di lokasi tersebut seperti hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Kondisi itu disebut menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar.

Meski kawasan hutan berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, Darmawangsyah menegaskan Pemkab Gowa tak akan berpangku tangan. Dia menyebut Pemkab Gowa akan tetap ikut dalam pengawasan tersebut sebab akibatnya bisa menimpa masyarakatnya.

“Ini kami tentu sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan kami di Kabupaten Gowa, karena tentu jika ada terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung,” ungkap Darmawangsyah.

Lebih lanjut, Darmawangsyah meminta Kapolres Gowa untuk tegas memproses masalah illegal logging tersebut. Dia ingin ada efek jera terhadap pelaku.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Saya meminta kepada Kapolres untuk memproses ini semua sehingga menjadikan efek jera dan tidak terjadi lagi ada lagi ilegal logging ataupun perusakan dari pada lingkungan hidup kita utamanya hutan, baik hutan rakyat, hutan lindung,” ucapnya.

Bagi Darmawangsyah, apa pun yang namanya hutan bilamana dibiarkan, akan menimbulkan bencana alam yang mungkin saja akan merugikan. Olehnya, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan APH.

“Ini adalah bentuk sinergi sinergitas antar Pemerintah Kabupaten Gowa Polres dan Pemerintah Sulawesi selatan, terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel yang memberikan atensi kepada kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dan Pemkab Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Jumat (12/12) dini hari. Mereka menemukan pembukaan lahan secara ilegal diperkirakan mencapai puluhan hektare.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang masuk kepada kami, tentunya kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, juga dari Pemprov Sulsel juga sangat mengatensi permasalahan ini,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Jumat (12/12).

Dia mengatakan lokasi pembukaan lahan itu telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Tentunya kami dari kepolisian akan melakukan upaya selanjutnya secara tegas, salah satu yang telah kami lakukan (memasang) police line. Kemudian ke depan, kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif yang mana tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dari Provinsi Sulawesi Selatan,” bebernya.