Istri Bela Briptu JYC soal Gadis Korban Asusila Jadi Tersangka Pornografi

Posted on

Istri personel Polres Jeneponto Briptu JYC, inisial U turut buka suara soal gadis korban asusila berinisial FTN (22) menjadi tersangka pornografi. U menilai sejumlah pemberitaan terkait wanita FTN tersebut tidak benar.

“Jadi itu banyak kejanggalan di dalam berita,” kata U kepada infoSulsel pada Rabu (17/7/2025) malam.

Wanita U menjelaskan bahwa suaminya Briptu JYC alias Jaka memang memiliki hubungan dengan wanita FTN. Namun, dia menegaskan hubungan itu tidak berlanjut sejak dirinya menikah dengan Briptu JYC.

“Nah, sebelum saya menikah, saya dichat sama si perempuan ini, si FTN, di akun sosial media Facebook. Dia chat saya dengan kata, “Qadarallah Ulfi, jodohmu Jaka, saya ikhlas mi, rezekimu sama Jaka.” Nah, terus saya bilang, “iya, semoga ini yang terbaik.” Oke, selesai di situ,” jelasnya.

Namun seiring berjalannya waktu, wanita U mengaku banyak menerima pesan dari orang yang tidak dikenalnya melalui akun sosial media. Dia mengklaim pesan itu sebagai teror yang bertujuan membuat retak hubungan rumah tangganya dengan Briptu JYC.

“3 Bulan usia pernikahan saya ini, ada lebih dari 10 akun fake yang terus menerus teror saya dengan tujuan untuk membuat rumah tangga saya terkesan goyang. Nah, dengan tidak berhasilnya mereka, akhirnya di bulan 7 itu saya ulang tahun, nah, di tanggal 5 Juli 2024 itu dia spill sedikit-sedikit foto melalui akun sosial media TikTok dengan akun “Aku Bahagia dan Cantik.” Nah, dengan ininya, saya gali-gali, ternyata akun itu adalah dari pihak si perempuan ini, Si FTN ini,” jelasnya.

U juga menjelaskan bahwa kedua akun tersebut sempat meminta kontaknya dengan alasan ada sejumlah foto dan video yang hendak dikirim. Usut punya usut, kontak yang masuk rupanya milik FTN.

“Ternyata yang dikirim langsung foto suami saya tidak menggunakan sehelai pakaian sebagai hadiah ulang tahun saya, dengan kata-kata juga bahwasanya beri suamimu hadiah anak,” ujarnya.

Kiriman gambar itu lantas memicu kemarahan U. Hanya saja, wanita U mengaku menahan emosi demi tidak menimbulkan masalah.

“Saya sebenarnya saat itu sudah langsung keberatan, tapi saya pikirnya suami saya ini polisi toh, saya cari amannya dulu, amannya lah. Terus saya tidak respon, dia tidak suka,” jelas dia.

Soal pembelaannya, U mengaku pernah dimintai keterangan setelah FTN melapor ke Propam Polda Sulsel berdasarkan Perpol 13 huruf F. Namun U menyanggah bahwa tuduhan perselingkuhan itu tidak benar karena hubungan Briptu JYC dengan FTN terjadi sebelum pernikahan.

“Karena perselingkuhan itu, itu jatuhnya apabila si istri sah yang keberatan. Dan itu terjadi setelah menikah. Padahal yang dia laporkan itu sebelum menikah,” ujarnya.

Dia juga membeberkan bahwa pernah ada beberapa kali upaya mediasi antara pihaknya dengan wanita FTN. Bahkan mediasi tersebut nyaris mencapai kesepakatan dengan tawaran sejumlah nominal dari keluarga FTN.

“Terus, ada lah permintaannya si keluarga perempuan ini. Katanya dia minta Rp 150 juta. Singkat cerita itu ada 15 kali mediasi, hingga akhirnya turun, hingga akhirnya dia mentok di Rp 65 juta. Tapi saat itu saya mempunyai Rp 30 juta,” katanya.

“Di hari Senin kemarin, dia iya kan mau datang untuk saya membayar dengan sesuai yang dia minta untuk damai secara kekeluargaan. Ternyata dia tidak datang, yang ada malah berita yang naik,” jelasnya.

Di sisi lain, dia juga menyinggung soal tangkapan layar video call sex (VCS) yang sempat diungkap oleh pihak wanita FNT. Menurut U, tangkapan layar itu dibuat seolah-olah baru saja terjadi.

“Biar saya kalau di posisinya si FTN pasti akan bilang ini video VCS setelah menikah. Karena tujuannya pasti itu, menjatuhkannya suamiku,” katanya.

Setelah merasa resah dengan serentetan kejadian tersebut, U akhirnya melaporkan FTN ke Mapolres Jeneponto. Meski begitu, dia tetap berharap adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Jadi terlepas dari viralnya ini kasus, saya masih besar harapan saya untuk adanya damai secara kekeluargaan,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, wanita FTN melaporkan oknum anggota polisi Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel karena diduga melakukan tindakan asusila. Namun, ironisnya, FTN justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi usai dilaporkan balik oleh Briptu JYC ke Polres Jeneponto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *