Istri Rekam Suami Perkosa Pekerja di Makassar Agar Korban Bekerja Tak Digaji

Posted on

Pekerja wanita berusia 22 tahun diduga diperkosa oleh majikannya di , Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kekerasan seksual itu direkam oleh istri pelaku. Rekaman pemerkosaan itu diduga digunakan sebagai ancaman agar korban yang bekerja di tempat usahanya tidak mendapatkan gaji.

“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” kata Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel Alita Karen kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).

Alita mengungkapkan korban telah bekerja dengan usaha milik pasangan suami istri (pasutri) tersebut selama 3 bulan. Dia berharap polisi mendalami kasus ini lantaran sejumlah pegawai sebelumnya tidak betah bekerja.

“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” katanya.

“Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambung Alita.

Menurut informasi yang diterima Alita, ponsel pelaku kini telah diamankan polisi. Istri pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

“Kini HP pelaku sudah disita oleh tim penyidik, karena bukti yang pelaku rekam ada di situ. Terlapor harusnya 2, tapi suaminya belum ditahan dengan dasar masih menyelesaikan jualan dulu,” katanya.

Alita berharap polisi segera memeriksa satu terduga pelaku lainnya. Dia mendesak penyidik mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.

“Itu yang kami tunggu karena kan bagaimanapun tidak tidak bisa ini dilepas (suaminya), karena suaminya dengan sadar melakukan persetubuhan itu di bawah tekanan istrinya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri pelaku dan disuruh berhubungan badan.

“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum merespons saat dikonfirmasi soal kasus ini. Namun dari informasi yang beredar, polisi telah menahan istri pelaku.