Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut!

Posted on

Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu.

Melansir infoNews, pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jumpa pers dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat terbatas. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.

“Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Raja Ampat. Hanif menyebut ada empat perusahaan yang mengelola tambang di pulau-pulau kecil yang letaknya berbeda, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6).

Hanif menyebut untuk persetujuan lingkungan di Pulau Manuran oleh PT ASP juga perlu ditinjau. Ia mengatakan perizinan ini mulanya diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.

Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

Terakhir, peninjauan juga dilakukan Menteri LH ke PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia mengatakan persetujuan lingkungan tak akan di berikan ke PT tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *