Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung. Penting bagi calon peserta untuk mengetahui jadwal terbaru, cara cek usulan, dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai acuan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan lewat usulan instansi pemerintah yang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Program ini memberikan kepastian bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum terangkat.
“PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).
Nah, untuk lebih jelasnya, berikut informasi seputar PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap jadwal terbaru, cara cek usulan, dan besaran gajinya. Simak, di bawah ini!
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Skema ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN namun belum terakomodasi melalui seleksi CPNS maupun PPPK reguler. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu hanya diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan masuk dalam database BKN.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1):
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tenaga non-ASN yang masih tercatat dalam database BKN dan belum diangkat sebagai ASN.”
Perbedaan mendasar lainnya selain jam kerja terletak pada masa perjanjian kerja. PPPK Paruh Waktu hanya diangkat untuk masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Pengadaannya pun berbeda dari PPPK reguler karena tidak melalui seleksi terbuka. Mekanisme dilakukan melalui usulan instansi kepada Menteri PANRB yang kemudian diproses melalui sistem elektronik BKN.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang sesuai Surat Edaran Menteri PANRB pada 20 Agustus 2025. Perubahan ini memberi tambahan waktu bagi instansi dalam mengusulkan kebutuhan formasi PPPK.
Awalnya, batas akhir pengusulan hanya sampai 20 Agustus 2025. Namun pemerintah memperpanjang jadwal hingga 25 Agustus 2025 agar seluruh proses pengadaan berjalan lancar dan selaras dengan tahapan berikutnya.
Perpanjangan ini juga menyesuaikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Dengan demikian, instansi dan peserta punya ruang waktu lebih panjang untuk melengkapi dokumen serta administrasi.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 ini masih dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. infoers dianjurkan selalu memantau informasi resmi di laman BKN dan Kementerian PANRB untuk update terbaru.
Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 diajukan oleh instansi tempat bekerja. Namun, peserta bisa mengecek status usulan NIP/NI PPPK Paruh Waktu secara berkala melalui situs MOLA BKN.
Berikut langkah-langkahnya:
Setelah proses usulan, MenPAN RB akan menetapkan alokasi kebutuhan yang selanjutnya diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait. Pengumuman alokasi ini penting diketahui untuk memastikan jumlah formasi yang tersedia sesuai usulan.
Alokasi kebutuhan PPPK 2025 dapat dicek melalui situs resmi BKD provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait. Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:
Seperti yang disebutkan sebelumnya, calon PPPK Paruh Waktu dapat mengecek daftar kebutuhan atau formasi melalui laman BKD sesuai daerah formasi yang dituju. Untuk memudahkan, berikut daftar website resmi BKD sejumlah kota besar yang ada di Indonesia:
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Jika pendapatan terakhir lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah instansi, maka yang digunakan adalah upah minimum. Dengan demikian, acuan yang dipakai selalu yang lebih tinggi di antara keduanya.
Contohnya, jika pendapatan terakhir sebagai non-ASN sebesar Rp2 juta, sedangkan UMP daerah Rp3 juta, maka gaji yang ditetapkan adalah Rp3 juta karena nilainya lebih tinggi. Sebaliknya, jika UMP Rp3 juta sementara gaji terakhir Rp3,5 juta, maka yang digunakan adalah gaji terakhir karena lebih besar daripada UMP.
Sebagai perkiraan besaran gaji PPPK Paruh Waktu, berikut daftar UMP setiap provinsi di Indonesia dikutip dari laman resmi Satu Data Kementerian ketenagakerjaan:
Itulah ulasan seputar pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dari jadwal, cara cek usulan, dan besaran gajinya. Semoga bermanfaat!