Gaji ke-13 menjadi salah satu hak yang ditunggu-tunggu oleh aparatur negara dan para pensiunan setiap tahunnya. Selain sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN, gaji ini juga membantu meringankan beban pengeluaran keluarga.
Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 2025?
Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 melalui peraturan terbaru. Tidak hanya memuat jadwal, peraturan tersebut juga mengatur besaran gaji serta siapa saja pihak yang berhak menerima gaji tersebut.
Agar tidak bingung, maka penting untuk memahami ketentuannya secara menyeluruh.
Nah, untuk itu berikut infoSulsel menyajikan informasi tentang jadwal beserta komponen dan besaran gaji ke-13 tahun 2025. Disimak baik-baik, ya!
Jadwal pencairan gaji ke-13 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, jika belum tersalurkan pada bulan tersebut, maka pencairannya dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.
Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tutur Presiden Prabowo yang dikutip infoSulsel Rabu, (21/5) dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Adapun gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan bagi aparatur negara dalam membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, berikut ini adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025:
Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan secara penuh tanpa potongan apa pun. Adapun komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima. Untuk lebih jelas, berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan pangkat dan jabatannya.
Bagi infoers yang ingin memahami lebih detail tentang ketentuan gaji ke-13 bisa mendownload file PDF Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. File tersebut dapat diunduh melalui link berikut:
===>
Demikianlah informasi tentang jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lengkap dengan besaran dan pihak yang berhak menerima. Semoga bermanfaat, infoers!