Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu jenis puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Puasa sunnah yang dikerjakan setiap pertengahan bulan Qamariah ini memiliki keutamaan yang luar biasa.
Mengutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa yang disusun oleh Drs. E. Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim, Lc., Rasulullah bahkan mewasiatkan para sahabatnya untuk berpuasa pada hari-hari tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
أَوْصَانِي حَبِيبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ بِصِيَامٍ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَبِأَنْ لَا أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ
“Kekasihku ( Rasulullah ) berwasiat kepadaku dengan tiga perkara , aku tidak akan meninggalkannya selama aku hidup; berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, dua rakaat dhuha, dan tidak tidur sampai aku Shalat witir. ” ( HR . Bukhari dari Abu Darda )
Bagi umat Islam yang ingin mengerjakan puasa sunnah ini, penting untuk mengetahui jadwal pelaksanaannya agar dapat dikerjakan sesuai Waktu yang dianjurkan.
Nah, berikut ini informasi jadwal puasa Puasa Ayyamul Bidh November 2025. Sebagai panduan, artikel ini juga akan membahas informasi lainnya berkaitan dengan puasa Ayyamul Bidh, meliputi:
Simak selengkapnya yuk!
Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan sebanyak 3 hari di pertengahan bulan Hijriah, yakni pada tanggal 13, 14, dan 15. Mengacu pada kalender Hijriah dari Kementerian Agama (Kemenag), di bulan November 2025 puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan bulan Jumadil Awal.
Awal bulan Jumadil Awal 1447 H sendiri jatuh pada tanggal 23 Oktober 2025 dan berakhir pada tanggal 21 November 2025. Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh di bulan ini dapat dikerjakan pada tanggal 4, 5, dan 6 November 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan November 2025:
Mengutip Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah oleh Nur Solikhin, berikut ini bacaan niat puasa Ayyamul Bidh dalam tulisan Arab, Latin, dan terjemahannya:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ البَيْضِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ayyaamil baidhi sunnatan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat puasa pada Hari-hari Putih, sunnah karena AllahTa’ala.”
Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah sehingga boleh membaca niatnya setelah terbit fajar bagi yang lupa atau mendadak ingin melaksanakan puasa ini. Namun, perlu dipastikan bahwa saat itu belum dilakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan ataupun minum.
Setelah mengetahui bacaan ini, umat Islam yang ingin mengerjakan puasa Ayyamul Bidh juga perlu memahami tata cara pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh.
Berikut ini panduan selengkapnya:
Bolehkan Puasa Ayyamul Bidh Selain Tanggal 13, 14, dan 15?
Pada panduan di atas, disebutkan bahwa puasa Ayyamul Bidh dikerjakan secara berurutan selama 3 hari. Sebagaimana dipahami, pertengahan bulan Hijriah umumnya jatuh pada tanggal 13, 14, 15.
Lantas, apakah puasa Ayyamul Bidh ini bisa dikerjakan selain tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Buya Yahya pernah menjelaskan dalam salah satu video di akun YouTube nya yang berjudul “Puasa Ayyamul Bidh Tidak Pada Tanggal 14, 15, dan 16, Sahkah?”. Dalam video tersebut, dikatakan bahwa puasa Ayyamul Bidh selain tanggal 13, 14, dan 15 boleh saja dilakukan.
“Jadi boleh dan pahalanya sama nanti pada akhirnya. Kenapa? karena waktu Anda meninggalkan puasa ayyamul Bidh, Anda udzur. Kemudian Anda ganti di tanggal 20, 21, 22, 23, boleh. Gak ada masalah, sah. Asalkan menggantinya d ihari yang memang boleh berpuasa.” ujar Buya Yahya.
Dikutip dari buku Fiqih Puasa oleh M Hasyim Ritonga SPd, orang yang berpuasa Ayyamul Bidh di setiap bulannya, maka ia dianggap berpuasa sepanjang tahun. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمِ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِي عَنْ أَبِي ذَرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ فَأَنْزَلَ الله عَزَّ وَجَلَّ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابِهِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) اليوم بِعَشْرَةِ أَيَّامٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: “Barang siapa yang berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka sama halnya dengan puasa sebulan penuh. Lalu Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat yang membenarkan akan perkara tersebut yaitu (firman-Nya): Barang siapa yang melakukan satu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sepuluh kali lipat. Satu hari berpuasa sama dengan sepuluh hari. Abu ‘Isa berkata: ini merupakan hadits hasan shahih.”
Selain itu, puasa Ayyamul Bidh juga dapat menjadi obat untuk penyakit kejiwaan, seperti penyakit galau dan was-was. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Habib Ali bin Hasan dalam kitab Al-Fawaid Al-Mukhtaroh Li Salik Thoriq Al-Akhiroh.
Puasa Ayyamul Bidh termasuk puasa sunnah dapat dikerjakan secara rutin setiap bulan. Namun, bagaimana jika ada umat Islam yang ingin mengerjakan puasa sunnah ini dengan digabungkan puasa Qadha Ramadhan yang merupakan puasa fardhu.
Merujuk penjelasan Ustaz Syam Nur Makka dalam kanal YouTube Trans TV Officially, ada dua pendapat ulama terkait hal ini. Pandangan pertama menyebutkan bahwa kedua puasa tersebut boleh digabung, namun pendapat kedua menyebutkan tidak boleh.
Berikut ini penjelasannya:
Pendapat pertama ini merupakan padangan yang digunakan adalah Syafi’iyah. Pada pandangan ini, jika puasa qadha dilakukan pada waktu-waktu terdapat puasa sunnah, maka niat puasa yang dilafazkan adalah puasa qadha. Namun, meskipun yang dilafazkan niat puasa qadha, puasa sunnah sudah termasuk di dalamnya.
“Kalau puasa qadha harus jelas niatnya. Maka para ulama mengatakan, tentunya dalam i’anatut tholibin lebih dari satu ulama mengatakan, jikalau seseorang sudah berniat taiyin, sudah berniat jelas puasa, saya berniat mengganti puasa Ramadhan saya besok, nah itu sudah masuk puasa sunahnya. Kalau dia lakukan misalnya di bulan Rajab, Ayyamul Bidh, atau di hari Kamis, dia cukup mengatakan saya niat puasa qadha Ramadhan besok, itu sudah masuk juga puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin-Kamisnya,” jelas Ustaz Syam dalam kanal YouTube Trans TV Officially yang dikutip infoSulsel, Rabu (9/4/2025)
Sementara pada pandangan kedua, yakni dari kalangan Hanabilah atau mazhab Hambali menegaskan bahwa tidak diperbolehkan menggabungkan antara niat puasa sunnah dan qadha Ramadhan. Hal ini dikarenakan keduanya termasuk dalam jenis puasa yang berbeda.
“Tidak boleh menggabungkan dua niat dalam satu ibadah. Tidak diterima puasa sunahnya seseorang jikalau mereka belum membayar qadha puasanya, ini dari kalangan Hanabilah,” ujar Ustaz Syam.
Nah, demikianlah informasi mengenai jadwal puasa Ayyamul Bidh November 2025, lengkap dengan tata cara dan keutamaannya. Semoga bermanfaat!







