Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad Susanto

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Susanto dalam perkara dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Hal tersebut disampaikan jaksa bernama Imawati dalam ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (23/4/2025). Imawati menyebut dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU. Dia menganggap JPU tidak cermat dan jelas dalam dakwaannya, bahkan menyebut isi dari dakwaan primair dan subsidair memiliki isi yang sama.

“Harus dinyatakan batal demi hukum, karena dakwaan subsidair merupakan copy-paste dari dakwaan primair. Sedangkan tindak pidana Terdakwa dalam masing-masing dakwaan tersebut secara fungsi berbeda satu dengan yang lain,” ujar Imawati dalam persidangan.

Menurut Imawati, pihaknya menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Dia juga menyebut jika pihak terdakwa membaca dakwaan primair dan subsidair dengan cermat, maka akan menemukan perbedaannya.

“Pendapat kami Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait eksepsi penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan subsidair yang merupakan copy-paste dari dakwaan primair tidak sepenuhnya benar. Dikarenakan ada beberapa perbedaan isi uraian dari dakwaan subsidair dengan primair, jika penasehat hukum Terdakwa mencermati dengan baik isi dari dakwaan permohonan tersebut,” jelasnya.

“Bahwa di dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaan dengan cermat, jelas dan lengkap sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP,” lanjutnya.

Maka dari itu, Imawati beranggapan keberatan Terdakwa merupakan keberatan yang tidak beralasan. Bahkan dia menyebut keberatan Terdakwa mengenai dakwaan JPU dianggap tidak cermat dalam menguraikan kerugian negara adalah opini dari pihak terdakwa sendiri.

“(Eksepsi dari Terdakwa) Tentang surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi asas legalitas dan tidak cermat dan jelas menguraikan unsur kerugian negara,” ucap Imawati.

“Pendapat kami Jaksa Penuntut Umum terhadap uraian saudara penasehat hukum adalah merupakan bentuk opini dari kesimpulan dari Saudara penasehat hukum sendiri. Di mana untuk membuktikan hal tersebut tentunya harus dibuktikan lebih lagi dalam proses pembuktian pada pokok perkaranya. Sehingga menurut kami dari saudara penuntut hukum tersebut telah keluar dari lingkup eksepsi itu sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Imawati menyimpulkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Terdakwa tidak memiliki alasan hukum. Dengan begitu, dia meminta hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan surat dakwaan JPU sah secara hukum

“Oleh karena itu, kami mohon pada majelis hakim agar dalam putusan sidang nanti menjatuhkan putusan: (1) Menolak eksekusi penasehat hukum Terdakwa untuk seluruhnya; (2) Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum; (3) Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Ahmad Susanto dengan nomor perkara 37/PidsusTPK/2025/PN Makassar,” ujarnya.

Sebelum menutup persidangan, hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada Rabu (30/4) mendatang. Adapun agenda pada sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Ahmad Susanto didakwa melakukan manipulasi data pada dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023 bersama dua rekannya yaitu Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum (Sekum) dan Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat. Sementara dua terdakwa lainnya merupakan pihak kerjasama dengan KONI Makassar, yakni Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa awalnya KONI Makassar mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 20 M. Kemudian pada awal bulan April 2022, KONI Makassar kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 20 M.

Selanjutnya pada pertengahan bulan April 2022, Ahmad Susanto kembali mengajukan surat permohonan tambahan dana hibah untuk membayar atlet PORPROV XVII tahun 2022 dan biaya pembinaan olahraga prestasi KONI Kota Makassar sebanyak Rp 12 M. Namun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga hanya memberikan anggaran tambahan hibah kepada KONI Makassar sebesar Rp 11 M.

“Bahwa pada tanggal 1 Maret 2023, Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan menerbitkan surat tentang laporan hasil audit laporan keuangan KONI Kota Makassar tahun buku 2022 yang menerangkan bahwa laporan kas/bank KONI Kota Makassar per 31 Desember 2022 masih terdapat sisa dana sebesar Rp 799.907.024,58,” demikian dalam dakwaan JPU.

Lebih lanjut, KONI Makassar menerima dana hibah sebanyak Rp 35 M untuk anggaran tahun 2023. Sehingga total anggaran hibah tahun 2022 hingga 2023 yang diterima KONI adalah Rp 66 M.

Tim audit dari Kantor Akuntan Publik ASRI pun kembali melaporkan Kas uang KONI Makassar masih memiliki sisa dana sebesar Rp 3,7 M per 31 Desember 2023. Pada pemeriksaan itu pula ditemukan pengelolaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan seharusnya.

“Bahwa pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun 2022 dan tahun 2023 tersebut, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar JPU.

Perbuatan Ahmad Susanto bersama terdakwa lainnya pun merugikan negara hingga Rp 5,8 M. Hal ini sebagaimana hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara pada Senin (30/12/2024) lalu.

“Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar tersebut bersama-sama dengan Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.850.864.662,78,” ucap JPU.

Atas hal tersebut, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan Ahmad Susanto Eks Ketua KONI Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *