Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Uang Palsu

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa dalam perkara sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pada Rabu (4/6/2025). Jaksa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa yang menyebut surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil.

“Penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, Rabu (4/6).

“Surat dakwaan tersebut oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil,” sambungnya.

Lebih lanjut, jaksa meminta hakim menerima surat dakwaannya dan menolak eksepsi dari terdakwa Annar Sampetoding. Jaksa juga meminta agar perkara uang palsu dengan terdakwa Annar ini dapat dilanjutkan.

“Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pidana dalam perkara ini,” terang Aria.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025, tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” lanjutnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (18/6). Adapun agendanya adalah putusan sela dari majelis hakim.

Diketahui, Annar didakwa memodali pabrik uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.

Belakangan, Annar meminta hakim menolak dakwaan JPU dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/5). Annar menilai dakwaan tim jaksa penuntut umum disusun dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang cacat formil.

“Bahwa eksepsi yang kami ajukan ini termasuk dalam kategori dakwaan tidak dapat diterima karena didasarkan pada adanya cacat formil dalam proses penyidikan yang mengakibatkan surat dakwaan disusun berdasarkan proses yang tidak sah menurut hukum,” demikian poin eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Annar.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Annar sedang berada di luar kota saat rumahnya di Jalan Sunu 3, Makassar digeledah oleh tim kepolisian. Dia menuding polisi tidak sesuai prosedur saat melakukan penggeledahan tersebut.

“Saat itu terdakwa sedang berada di Kota Jakarta atau tidak di rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Kota Makassar dan rumah terdakwa di dalam keadaan tertutup. Dan menurut informasi dari orang-orang yang tinggal di rumah terdakwa, pada saat tim penyidik atau tim kepolisian dari Polres Gowa memasuki rumah terdakwa tanpa disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan setempat,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.

Pihak Annar Sampetoding juga membantah tuduhan membeli mesin cetak untuk mencetak uang palsu. Pihaknya menyebut mesin tersebut diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye.

“Mesin cetak yang dibeli oleh terdakwa tujuannya bukan alat untuk mencetak uang palsu, tetapi untuk membuat alat peraga kampanye untuk persiapan maju calon Gubernur Sulawesi Selatan, seperti kalender dan semacamnya,” jelasnya.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan jika mesin tersebut disediakan terdakwa Annar untuk pembuatan uang palsu. Pihak terdakwa menilai jaksa seharusnya mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan hal tersebut.

“Bahwa di dalam surat dakwaan tidak diuraikan mengenai adanya hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hasil penyidikan terhadap alat mesin cetak yang digunakan membuat orang palsu,” katanya.

“Sehingga rumusan dakwaan yang menyebut terdakwa sebagai penyedia mesin cetak palsu sangat diragukan keabsahannya. Padahal penyediaan mesin cetak dan pemeriksaan sangat diragukan keabsahannya,” lanjutnya.

Dalam eksepsi yang dibacakan, Annar turut mempermasalahkan terkait waktu dan tempat kejadian yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat. Sebab, jaksa turut mengaitkan pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dengan terdakwa, padahal dia tidak terlibat di dalamnya.

“Bahwa tempat kejadian di mana alat dan bahan disita polisi di perpustakaan Alauddin Makassar tidak ada hubungannya dengan terdakwa. Sehingga terdakwa sangat keberatan jika tempat kejadian tersebut dihubungkan dengan terdakwa. Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Dengan begitu, Annar meminta hakim menolak dakwaan dari jaksa. Dia juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari rutan.

“Menerima eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding untuk seluruhnya, menyatakan bahwa proses penyidikan dalam perkara ini adalah tidak sah dan cacat hukum,” katanya.

Eksepsi Annar Sampetoding

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *