Jaksa Respons Vonis Owner Skincare Mira Hayati Dipangkas MA Jadi 2 Tahun

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis owner skincare Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara di kasus skincare bermerkuri. Jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum ke depan karena belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

“Belum diterima (salinan putusan kasasi), karena belum ada info dari PN (pengadilan negeri) terkait itu. Tapi insyaallah besok tim kami cek ulang,” ungkap Ketua Tim JPU Parawansa kepada infoSulsel, Minggu (21/12/2025).

Parawansa belum memastikan upaya hukum yang akan ditempuh usai putusan kasasi itu. Pihaknya belum berspekulasi lebih jauh soal rencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Kami akan kordinasi dulu dengan tim dan melaporkan ke pimpinan kami dulu,” imbuh Parawansa.

Sementara itu, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah juga belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. Pihaknya akan mengecek pertimbangan hakim untuk merencanakan langkah selanjutnya.

“Saya belum terima salinan putusan dan belum tahu pertimbangan hukumnya. Jadi belum bisa berkomentar banyak,” ucap Ida.

Namun dia menganggap kliennya harus divonis bebas di tingkat kasasi. “Harusnya bebas,” tambah Ida.

Diketahui, vonis terhadap Mira Hayati di kasus skincare bermerkuri berubah-ubah. Mira Hayati awalnya divonis 10 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Makassar pada Senin (7/7) lalu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Hakim Arif Wisaksono membacakan amar putusannya di Ruang Ali Said PN Makassar.

Meski hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU, Mira Hayati justru mengajukan banding. JPU juga mengajukan banding karena vonis hakim sangat ringan dibanding tuntutan selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

Putusan banding Mira Hayati di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pun terbit pada Kamis (7/8). Apesnya, hukuman Mira Hayati diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim mengubah putusan PN Makassar pada nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks terkait amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Mira Hayati. Mira dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8).

Mira Hayati dan JPU kembali sama-sama mengajukan permohonan kasasi di tingkat MA atas putusan banding itu. Putusan kasasi pun keluar pada Jumat (19/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim awalnya menyatakan menolak kasasi penuntut umum. Hakim juga menolak kasasi terdakwa, namun dengan perbaikan masa hukuman penjara terhadap Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” demikian putusan majelis hakim di situs resmi PN Makassar dikutip infoSulsel, Minggu (21/12).