Jaksa Ungkap Darmawangsyah Muin 3 Kali Mangkir Sidang Korupsi Jalan Lutra

Posted on

Jaksa mengatakan mantan anggota DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp 7,4 miliar pada proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Luwu Utara (Lutra). Darmawangsyah yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa tersebut kini berpeluang dipanggil secara paksa.

Darmawangsyah sebelumnya diminta bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ruas Sabbang-Tallang yang mendudukkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dia sedianya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.

“Kalau syarat panggilan itu yang biasa kita terapkan itu 3 kali. Apabila ada saksi yang berhalangan hadir maka bisa dimintakan kepada majelis untuk dipanggil secara paksa,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Soetarmi menegaskan saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Artinya, tindakannya dianggap menghalangi atau mengganggu proses penegakan hukum.

“Tentu ini akan menghalangi proses penuntutan. Sehingga ketika yang bersangkutan tidak hadir maka dapat dimintakan kepada majelis hakim untuk pemanggilan secara paksa dan itu sudah dimohonkan penuntut umum di depan persidangan,” jelasnya.

Soetarmi menyebut Darmawangsyah dipanggil dalam persidangan hanya sebatas untuk agenda pemeriksaan. Keterangan Darmawangsyah dibutuhkan untuk mendalami kasus korupsi proyek jalan tersebut.

“Yang jelas yang bersangkutan itu memiliki peran di dalam penanganan perkara ini sehingga dibutuhkan keterangannya. Dibutuhkan keterangannya karena sepengetahuan saya kemarin nama yang bersangkutan itu disebutkan di dalam surat dakwaan,” jelas Soetarmi.

Soetarmi belum merinci alasan Darmawangsyah sehingga tidak kunjung memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU yang mengawal kasus tersebut.

“Jadi mungkin saya bisa nanti memberikan penjelasan setelah yang bersangkutan itu dihadirkan ke persidangan. Jangan sampai keterangan saya ini mendahului agenda pemeriksaan yang akan dilakukan majelis hakim,” paparnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Penelusuran Perkara PN Makassar, sidang kasus korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang dengan akan kembali digelar pada Selasa (22/7) mendatang. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut akan dilaksanakan di Ruang Ali Said PN Makassar.

“Kita tetap lakukan pemeriksaan di persidangan, yah kita lihat perkembangannya seperti apa. Sekarang agendanya sudah masuk ke pemeriksaan alat bukti yaitu saksi,” tambah Soetarmi.

“Saya kurang info terkait nama terdakwa. Yang jelas melibatkan 4 orang untuk saat ini yaitu PPK, pelaksana kegiatan pekerjaan jalan pimpinan PT Aiwondeni, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel,” imbuhnya.

infoSulsel telah menghubungi Darmawangsyah Muin terkait ketidakhadirannya sebagai saksi dalam sidang. Namun Darmawangsyah belum merespons konfirmasi wartawan.

Simak Dakwaan Sari Pudjiastuti di halaman selanjutnya…

Dilansir dari SIPP PN Makassar, Sari Pudjiastuti didakwa melakukan korupsi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel tahun anggaran 2020. Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 7.456.989.270,82 (Rp 7,4 M).

Sari Pudjiastuti didakwa korupsi secara sendiri-sendiri ataupun bersama dengan saksi saksi Ong Ongianto Andres alias Andres, selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai sebagai pelaksana proyek (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing), dan saksi Darmawangsyah Muin selaku anggota DPRD Sulsel Periode 2019-2024 sebagai pengurus kegiatan pembangunan jalan tersebut.

Tindak pidana korupsi itu terjadi antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2021 yang dilakukan di sejumlah lokasi. Lokusnya bertempat di Kantor ULP Sulsel UPTD LPSE Sulawesi Selatan, di lokasi proyek Jalan Sabbang-Tallang, hingga Kantor Dinas PUTR Sulsel.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 7.456.989.270,82,” demikian dakwaan JPU dilansir dari SIPP PN Makassar.

Dakwaan Sari Pudjiastuti

Dilansir dari SIPP PN Makassar, Sari Pudjiastuti didakwa melakukan korupsi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel tahun anggaran 2020. Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 7.456.989.270,82 (Rp 7,4 M).

Sari Pudjiastuti didakwa korupsi secara sendiri-sendiri ataupun bersama dengan saksi saksi Ong Ongianto Andres alias Andres, selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai sebagai pelaksana proyek (yang penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing), dan saksi Darmawangsyah Muin selaku anggota DPRD Sulsel Periode 2019-2024 sebagai pengurus kegiatan pembangunan jalan tersebut.

Tindak pidana korupsi itu terjadi antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2021 yang dilakukan di sejumlah lokasi. Lokusnya bertempat di Kantor ULP Sulsel UPTD LPSE Sulawesi Selatan, di lokasi proyek Jalan Sabbang-Tallang, hingga Kantor Dinas PUTR Sulsel.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 7.456.989.270,82,” demikian dakwaan JPU dilansir dari SIPP PN Makassar.

Dakwaan Sari Pudjiastuti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *