Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut dugaan korupsi belanja fiktif di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 934 juta.
“Betul, kami sudah mengusut terhadap dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi. Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Wajo Saiful kepada infoSulsel, Senin (1/9/2025).
Saiful mengatakan pihaknya mengusut kasus ini sejak Mei 2025. Kasusnya kemudian naik ke tahap penyidikan pada Juni 2025 dan 70 orang saksi telah diperiksa.
“Kurang lebih 70 orang yang sudah diperiksa. Mulai kepala desa, perangkat desa serta pihak terkait lainnya,” katanya.
Dia menuturkan pihaknya fokus menangani perkara tata kelola aset dan pembangunan desa pada Desa Cinnongtabi. Pada tahun anggaran 2021 sampai 2024 Desa Cinnongtabi mendapat Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan Lain-lain sebesar Rp 7,14 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di Desa Cinnongtabi berupa penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal tersebut telah dilakukan pencairan dari rekening Kas Desa Cinnongtabi.
“Namun dana untuk kegiatan fisik tersebut dikelola dan dibelanjakan dengan bukti pembelanjaan yang diindikasi merupakan bukti pengeluaran yang tidak rill (fiktif). Selain itu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan perangkat desa lainnya tidak dilibatkan,” sebutnya.
Saiful menambahkan, Inspektorat Kabupaten Wajo telah melakukan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan desa Tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024. Berdasarkan laporan hasil perhitungan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 934.141.800.
“Kerugian negara Rp 934 juta. Mohon diberikan waktu agar tim penyidik bekerja maksimal, jika nanti waktunya tepat akan kami sampaikan secara lengkap kepada masyarakat,” bebernya.