Pria bernama Muhammad Jibril (23) di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis 20 tahun penjara usai membunuh pacarnya inisial PI (19) gegara sakit hati korban melapor tengah hamil ke orang tuanya. Korban tewas usai ditikam menggunakan badik dengan luka 98 tusukan di tubuhnya.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap pada akhir Januari 2025 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kemudian memutuskan Jibril divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/9/2025).
Dirangkum infoSulsel, berikut jejak kasus Jibril yang tega membunuh pacarnya secara sadis di Gowa setelah menghamili korban:
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban di tepi sawah Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa pada Selasa (21/1) sekitar pukul 06.30 Wita. Mayat korban ditemukan warga yang sedang joging di lokasi.
“Pada saat joging di jalan itu di jalan sawah dia temukan motor tergeletak di pinggir jalan dan ada orang tergeletak di sawah,” kata Kapolsek Pallangga AKP Firman Asfan kepada infoSulsel, Selasa (21/1).
Aparat kepolisian kemudian mengevakuasi mayat korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Mayat wanita itu diduga sebagai korban pembunuhan berdasarkan sejumlah luka yang ditemukan di tubuhnya.
“Analisa (pembunuhan) dengan cara ditikam karena ditemukan beberapa luka pada tubuh korban, namun untuk pastinya hasil BAP teman-teman di Polres Gowa,” tuturnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi awalnya menyebut korban tewas setelah ditikam hingga 79 kali.
“Iya (korban ditikam sampai 79 kali). Informasi dari anggota kami yang hadir di RS seperti itu,” ungkap Affan.
Usut punya usut, Jibril tega membunuh pacarnya setelah menghamili korban. Pelaku kesal usai korban memberi tahu orang tua pelaku bahwa dirinya mengandung anak dari hasil hubungan gelap.
“Pelaku katanya sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya menjadi histeris dan menangis-nangis. Itu alasan dari pelaku membunuh korban,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers, Rabu (22/1).
Keluarga korban bersama atas di tempat kerjanya, menemui ortu pelaku di Kecamatan Bangkala, Jeneponto pada Senin (20/1) atau sehari sebelum kejadian pembunuhan. Korban saat itu hendak meminta pertanggungjawaban pelaku.
“Satu hari sebelumnya, ini keluarga besar korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja itu mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil,” kata Reonald.
Menurut Reonald, pengakuan korban membuat orang tua pelaku terkejut. Namun ibu pelaku bersedia meminta anaknya untuk bertanggung jawab.
“Ibunya sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera menemui korban untuk diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Setelah korban bertemu ortu pelaku, Jibril mengajak pacarnya untuk bertemu di sebuah indekos pada Selasa (21/1) dini hari. Keduanya sempat mengobrol hingga pelaku dan korban memutuskan pulang menggunakan motor masing-masing.
“Begitu di tengah persawahan, tersangka langsung membabi buta melakukan penganiayaan. Penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris,” ungkap Reonald.
Menurut Reonald, pelaku diduga merencanakan pembunuhan ini dengan modus mengajak korban ke indekos. Pelaku sempat turun dari motornya lalu menikam korban bertubi-tubi menggunakan badik.
“Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban, ajak ngobrol kemudian dia merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing,” jelasnya.
Reonald mengungkap, pelaku dan korban bekerja di salah satu pabrik yang sama di Gowa. Pelaku dan korban sudah berpacaran sejak Juli 2024.
“Kita tetapkan satu pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap Reonald.
Kuasa hukum keluarga korban, Keisha sempat menyoroti penanganan kasus pembunuhan tersebut. Pihak keluarga bahkan curiga ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
“Proses penetapan tersangkanya sudah benar? Apakah satu orang atau atau ada pihak lain? Karena ini korban pada saat keluar rumah tidak langsung berkomunikasi dengan pelaku, tetapi ada temannya yang perempuan itu sebelum bertemu dengan pelaku,” kata Keisha kepada wartawan, Jumat (4/3).
Pihak keluarga juga mempertanyakan transparansi penyidik kepolisian. Pihaknya menganggap polisi tidak pernah memberikan informasi yang utuh sejak kasus ini naik tahap penyidikan hingga tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berdasarkan konfirmasi penyidik pada keluarga korban, bahwa pelakunya sudah ditahan di rutan dan itu sama sekali tidak ada laporan maupun surat SP2HP-nya kepada kami,” tuturnya.
Menurut Keisha, pihak keluarga sempat berkoordinasi dengan Kanit Satreskrim Polres Gowa yang menangani kasus ini pada Maret 2025. Pihaknya saat itu mempertanyakan agenda rekonstruksi kasus pembunuhan yang tidak jelas kabarnya.
“Sempat kami koordinasi dengan Kanit yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa rekon itu pada tanggal 10 Maret kurang lebih. Setelah itu sudah tidak ada lagi konfirmasi balik baik ke kami ataupun keluarga korban,” jelas Keisha.
Polres Gowa pun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Jibril terhadap pacarnya di aula Polres Gowa pada Kamis (10/4). Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka, saksi dan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah telah kita laksanakan sebanyak 31 adegan dan itu disaksikan oleh JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada wartawan, Kamis (10/4).
Bachtiar mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan mengungkap indikasi adanya pembunuhan berencana. Dalam reka ulang itu juga mempertegas bahwa ada 98 luka di tubuh korban.
“Luka korban itu berdasarkan visum et repertum dan hasil autopsi kurang lebih ada 98 dengan berbagai jenis luka. Ada yang terbuka dan tikaman,” terangnya.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda mengaku pembunuhan ini diduga telah direncanakan. Hal ini ditunjukkan dari senjata tajam yang sudah dibawa pelaku sejak awal saat mengajak korban bertemu.
“31 adegan ini sangat kental untuk pembunuhan berencana ya. Pelaku itu membawa badik di sadel motornya menuju ke Gowa dan ini yang ditemukan penyidik menjadi alat menghabisi nyawa korban,” terang Keisha.
Jibril kemudian menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Selasa (19/8). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani,” kata JPU Yusriana Akib dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa.
Terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan secara berencana. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP.
“Melanggar pasal 340 dengan pasal pembunuhan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Yusriana mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa didasari dua pertimbangan. Salah satunya terdakwa tidak dimaafkan oleh keluarga korban.
“Hal hal yang memberatkan, tidak dimaafkan keluarga korban dan berbelit-belit,” ucap Yusriana.
Majelis Hakim PN Sungguminasa lalu menjatuhkan vonis kepada Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa (2/9).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Jibril, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala saat membacakan putusan.
Putusan hakim itu selaras dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat kejam karena menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni korban sendiri dan anak yang dikandungnya.
“Perbuatan terdakwa membuat keluarga kehilangan anak sekaligus tulang punggung,” ujar Aliya.
Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan. Meski begitu, seluruh pembelaan terdakwa ditolak.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta Majelis Hakim menolak seluruhnya pembelaan terdakwa untuk meringankan hukuman,” ucap Aliya.
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan sempat riuh usai majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa. Ibu korban, Satriani Dg Ngai (45), menangis histeris sambil berdiri dan menunjuk ke arah majelis hakim.
“Saya tidak terima! Anak saya mati, dua nyawa hilang! Saya maunya hukuman mati!” teriak Dg Ngai.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda menyebut vonis 20 tahun sudah sesuai tuntutan jaksa. Dia juga menilai vonis ini sudah mencerminkan keadilan.
“Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa. Meski berat diterima, ini adalah wujud penegakan hukum yang adil,” tutur Keisha.
Dia berharap keluarga korban ikhlas dan berlapang dada. Menurutnya, proses hukum tidak bisa hanya berdasarkan emosi.
“Kita berbicara keadilan, tujuan keadilan itu bukan berarti saya sebagai penasihat hukum bisa mengabulkan apa yang diinginkan oleh keluarga korban. Tetapi apa yang menjadi penegakan hukum terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Mayat Korban Ditemukan di Sawah
Motif Pelaku Bunuh Sadis Pacarnya
Korban Tewas Ditikam Bertubi-tubi
Keluarga Korban Curiga Ada Pelaku Lain
Jibril Peragakan 31 Adegan Pembunuhan
Tuntutan JPU ke Terdakwa Pembunuhan
Jibril Divonis 20 Tahun Penjara
Keluarga Korban Protes Vonis Hakim
Setelah korban bertemu ortu pelaku, Jibril mengajak pacarnya untuk bertemu di sebuah indekos pada Selasa (21/1) dini hari. Keduanya sempat mengobrol hingga pelaku dan korban memutuskan pulang menggunakan motor masing-masing.
“Begitu di tengah persawahan, tersangka langsung membabi buta melakukan penganiayaan. Penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris,” ungkap Reonald.
Menurut Reonald, pelaku diduga merencanakan pembunuhan ini dengan modus mengajak korban ke indekos. Pelaku sempat turun dari motornya lalu menikam korban bertubi-tubi menggunakan badik.
“Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban, ajak ngobrol kemudian dia merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing,” jelasnya.
Reonald mengungkap, pelaku dan korban bekerja di salah satu pabrik yang sama di Gowa. Pelaku dan korban sudah berpacaran sejak Juli 2024.
“Kita tetapkan satu pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap Reonald.
Kuasa hukum keluarga korban, Keisha sempat menyoroti penanganan kasus pembunuhan tersebut. Pihak keluarga bahkan curiga ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
“Proses penetapan tersangkanya sudah benar? Apakah satu orang atau atau ada pihak lain? Karena ini korban pada saat keluar rumah tidak langsung berkomunikasi dengan pelaku, tetapi ada temannya yang perempuan itu sebelum bertemu dengan pelaku,” kata Keisha kepada wartawan, Jumat (4/3).
Pihak keluarga juga mempertanyakan transparansi penyidik kepolisian. Pihaknya menganggap polisi tidak pernah memberikan informasi yang utuh sejak kasus ini naik tahap penyidikan hingga tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berdasarkan konfirmasi penyidik pada keluarga korban, bahwa pelakunya sudah ditahan di rutan dan itu sama sekali tidak ada laporan maupun surat SP2HP-nya kepada kami,” tuturnya.
Menurut Keisha, pihak keluarga sempat berkoordinasi dengan Kanit Satreskrim Polres Gowa yang menangani kasus ini pada Maret 2025. Pihaknya saat itu mempertanyakan agenda rekonstruksi kasus pembunuhan yang tidak jelas kabarnya.
“Sempat kami koordinasi dengan Kanit yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa rekon itu pada tanggal 10 Maret kurang lebih. Setelah itu sudah tidak ada lagi konfirmasi balik baik ke kami ataupun keluarga korban,” jelas Keisha.
Polres Gowa pun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Jibril terhadap pacarnya di aula Polres Gowa pada Kamis (10/4). Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka, saksi dan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah telah kita laksanakan sebanyak 31 adegan dan itu disaksikan oleh JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada wartawan, Kamis (10/4).
Bachtiar mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas kronologi peristiwa dan mengungkap indikasi adanya pembunuhan berencana. Dalam reka ulang itu juga mempertegas bahwa ada 98 luka di tubuh korban.
“Luka korban itu berdasarkan visum et repertum dan hasil autopsi kurang lebih ada 98 dengan berbagai jenis luka. Ada yang terbuka dan tikaman,” terangnya.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda mengaku pembunuhan ini diduga telah direncanakan. Hal ini ditunjukkan dari senjata tajam yang sudah dibawa pelaku sejak awal saat mengajak korban bertemu.
“31 adegan ini sangat kental untuk pembunuhan berencana ya. Pelaku itu membawa badik di sadel motornya menuju ke Gowa dan ini yang ditemukan penyidik menjadi alat menghabisi nyawa korban,” terang Keisha.
Korban Tewas Ditikam Bertubi-tubi
Keluarga Korban Curiga Ada Pelaku Lain
Jibril Peragakan 31 Adegan Pembunuhan
Jibril kemudian menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Selasa (19/8). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani,” kata JPU Yusriana Akib dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa.
Terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan secara berencana. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP.
“Melanggar pasal 340 dengan pasal pembunuhan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Yusriana mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa didasari dua pertimbangan. Salah satunya terdakwa tidak dimaafkan oleh keluarga korban.
“Hal hal yang memberatkan, tidak dimaafkan keluarga korban dan berbelit-belit,” ucap Yusriana.
Majelis Hakim PN Sungguminasa lalu menjatuhkan vonis kepada Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa (2/9).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Jibril, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala saat membacakan putusan.
Putusan hakim itu selaras dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat kejam karena menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni korban sendiri dan anak yang dikandungnya.
“Perbuatan terdakwa membuat keluarga kehilangan anak sekaligus tulang punggung,” ujar Aliya.
Hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan. Meski begitu, seluruh pembelaan terdakwa ditolak.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta Majelis Hakim menolak seluruhnya pembelaan terdakwa untuk meringankan hukuman,” ucap Aliya.
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan sempat riuh usai majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa. Ibu korban, Satriani Dg Ngai (45), menangis histeris sambil berdiri dan menunjuk ke arah majelis hakim.
“Saya tidak terima! Anak saya mati, dua nyawa hilang! Saya maunya hukuman mati!” teriak Dg Ngai.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Keisha Amanda menyebut vonis 20 tahun sudah sesuai tuntutan jaksa. Dia juga menilai vonis ini sudah mencerminkan keadilan.
“Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa. Meski berat diterima, ini adalah wujud penegakan hukum yang adil,” tutur Keisha.
Dia berharap keluarga korban ikhlas dan berlapang dada. Menurutnya, proses hukum tidak bisa hanya berdasarkan emosi.
“Kita berbicara keadilan, tujuan keadilan itu bukan berarti saya sebagai penasihat hukum bisa mengabulkan apa yang diinginkan oleh keluarga korban. Tetapi apa yang menjadi penegakan hukum terhadap perkara tersebut,” jelasnya.