John Biliater Panjaitan divonis 3 tahun penjara dalam perkara sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 640 juta di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Vonis tersebut 3 tahun lebih rendah ketimbang tuntutan 6 tahun penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny membacakan amar putusan di Ruang Kartika, Pengadilan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (12/9/2025).
“Denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sambungnya.
John dinilai turut serta membantu Syahruna dalam pembelian bahan pembuatan uang palsu berupa tinta dan kertas yang dipesan khusus di Cina melalui perusahaan importir di Jakarta. Perbuatan John tersebut dinilai melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan John Biliater Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” terang hakim.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Hakim turut mengungkap sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni John telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu, usia John yang sudah lebih dari 69 tahun turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“(Hal yang meringankan) Terdakwa berusia lanjut,” sebut hakim.
Sebagai informasi, John turut terlibat dalam pembelian bahan baku pembuatan uang palsu tersebut dengan membantu mentransferkan uang dari rekening Syahruna kepada perusahaan importir. Pasalnya, saat itu Syahruna berada di Jakarta dan meninggalkan kartu ATM-nya di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu 3, Makassar.
“Syahruna meminta bantuan terdakwa (John) mengambil kartu ATM miliknya untuk mengirim ke importir tersebut. Terdakwa (John) kemudian mengambil kartu ATM Syahruna yang ada pada istrinya dan mengirim uang secara bertahap sejumlah Rp 275 juta ke rekening importir tersebut,” terang hakim.