Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Polisi mengamankan juru parkir (jukir) yang viral karena memalak pengendara motor sebesar Rp 5 ribu di samping Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jukir tersebut diketahui bukan petugas resmi, melainkan hanya jukir bantu yang menggantikan petugas utama.
“Saya nda tau (namanya) siapakah itu, Rusli kah itu, siapa kah tadi itu, saya kurang jelas juga. Itu jukir bantu dan kita sudah ingatkan yang terdaftar jukir tersebut untuk tidak lagi melakukan hal yang seperti itu,” ujar Kasi Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul B kepada infoSulsel, Selasa (1/7/2025).
Asrul menyebut atas insiden itu PD Parkir melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Alhasil jukir bantu tersebut kini diamankan di kantor polisi.
“Dan semalam juga, semenjak viral, saya langsung teruskan (video) ke Polsek Mamajang. Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan ini telah diamankan juga di Polsek Mamajang,” terangnya.
Lebih lanjut, Asrul mengatakan jukir bantu tersebut telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dia berharap agar hal ini menjadi pelajaran agar ke depannya kejadian serupa tidak terulang.
“Diamankan itu dalam bentuk dibuatkan surat pernyataan supaya tidak lagi melakukan hal yang sama. Karena ini kan masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” ucapnya.
“Surat pernyataan ini sebenarnya tujuannya untuk ada dasarnya kami menindaklanjuti ketika misalnya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga tidak dilakukan maka tentu akan ada proses hukum yang lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang jukir di samping MaRI Makassar, viral lantaran meminta tarif parkir sebesar Rp 5 ribu kepada pengendara motor. Perumda Parkir Makassar Raya turun tangan untuk mengusut jukir tersebut.
“Saya sudah teruskan ke grup TRC untuk dilakukan investigasi. Memastikan dulu, apakah jukir yang terdapat dalam video ini, jukir resmi atau jukir bantu,” ujar Kasi Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul B kepada infoSulsel, Senin (30/6).
Asrul menegaskan, tarif parkir resmi untuk motor di area tersebut tidak lebih dari Rp 3.000. Dia menyebut tarif yang dipatok jukir tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.