Jukir RSUD Andi Makkasau Parepare Dipecat Usai Protes Gaji Telat Dibayar

Posted on

Juru parkir (Jukir) di RSUD Andi Makkasau Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muhtar Iskandar mengaku dipecat usai melakukan protes gajinya telat dibayar. Muhtar dipecat setelah lima bulan bekerja.

“Masa pas tanggal gajian sudah lewat 1 hari, (saya) minta sisa gaji malah diberhentikan. Iya (dipecat). Karena saya mau masuk dibilang istirahat saja dulu. Koordinatornya yang bilang begitu,” ungkap Muhtar kepada infoSulsel, Senin (16/6/2025).

Muhtar mengatakan, gajinya selama bekerja di CV Mitra Utama Parkir itu tak pernah dibayar tepat waktu. Dia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhannya saat gajinya telat dibayar.

“Kadang 3 hari terlambat. Tapi itu berdampak. Karena kan kita mau makan. Dari bulan pertama gaji sudah terlambat sampai saya keluar. Saya kerja di perusahaan itu 5 bulan,” bebernya.

Dia membeberkan sempat meneken kontrak kerja tiga bulan pertama. Namun pada bulan berikutnya tidak ada lagi penandatanganan kontrak.

“Pernah 3 bulan saja, tidak ada sudah kontrak baru. Lalu yang saya tandatangani 3 bulan tercantum kontrak selama 3 bulan bekerja saja,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur CV Mitra Utama Parkir, Kahar membantah pihaknya memecat jukir. Dia mengungkapkan, Muhtar itu berhenti bekerja karena mengundurkan diri.

“Dia bukan dipecat, tapi dia keluar sendiri. Karena ada beberapa hal yang kita tidak inginkan terjadi hal yang di dalam,” kata Kahar.

Dia menjelaskan, pengawas melaporkan perilaku Muhtar yang dinilai tidak baik. Kahar pun langsung menghubungi Muhtar yang berhenti bekerja karena merasa tak cocok dengan rekan kerjanya.

“Setelah terima gaji pengawas melapor sama saya. Jadi saya telepon. Kenapa? Kamu keluar atau dikeluarkan? Saya keluar Pak. Tidak sinkron dengan teman-teman,” jelasnya.

Kahar juga menegaskan gaji untuk jukir itu sudah sesuai yang diberikan senilai Rp 1,5 juta setiap bulan. Dia mengatakan nilai itu sudah tertuang dalam kontrak kerja yang ditandatangani para jukir.

“Tidak tahu (kalau ada pemotongan). Karena kontraknya kan Rp 1,5 juta. 3 bulan masa kontraknya begitu,” ucapnya.

Soal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dia juga mengklaim sudah membayar semuanya. Dia menegaskan tidak ada penunggakan BPJS Ketenagakerjaan semua jukir dan pengawas.

“Dibayarkan. Itu sudah. Sudah dibayar. Terbayar semua ya,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *