Viral di media sosial seorang pengendara mobil mengaku menjadi korban arogansi oknum juru parkir (jukir) perempuan di Jalan Sungai Cerekang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perumda (PD) Parkir Makassar Raya kini tengah mengusut laporan terkait pemukulan kaca mobil dan dugaan karcis ilegal tersebut.
Humas PD Parkir Makassar Raya Asrul mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan keresahan warga tersebut. Tim penindakan pun sudah dijadwalkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
“Itu sudah dua hari yang lalu kita terima laporannya,” ujar Asrul kepada infoSulsel, Sabtu (27/12/2025).
Asrul menjelaskan petugas sebenarnya sudah sempat mendatangi lokasi pada Kamis (25/12). Namun, saat itu tim tidak menemukan oknum jukir yang dimaksud karena aktivitas pertokoan sedang libur.
“Kamis tim ke lokasi, tapi toko tersebut tutup sehingga jukir yang ada dalam video itu tidak kami dapati,” jelasnya.
Meski demikian, pihak PD Parkir tidak tinggal diam dan telah menyusun jadwal penindakan ulang. Hal ini dilakukan untuk memastikan legalitas jukir yang bersangkutan di lapangan.
“Namun, tetap kami agendakan, paling tidak hari Senin (29/12) setelah aktif kembali (cuti bersama), kami akan turunkan tim ke sana untuk memastikan apakah jukir itu resmi atau jukir liar,” tegas Asrul.
Adapun kejadian ini bermula saat seorang pemobil mengantar barang ke sebuah toko di Jalan Sungai Cerekang. Saat hendak beranjak pergi meninggalkan lokasi, mobil korban tiba-tiba diadang seorang perempuan yang mengaku jukir resmi.
“Kaca mobil saya dipukul dengan keras. Oknum tersebut memaksa meminta bayaran dengan cara yang sangat kasar dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” tulis korban dalam unggahan yang dibagikan.
Korban semakin curiga saat meminta bukti pembayaran resmi kepada oknum jukir tersebut. Alih-alih mendapatkan karcis berstempel, dia justru hanya diberikan potongan kertas biasa.
“Saat saya meminta karcis resmi sebagai bukti dia terdaftar di PD Parkir, dia hanya memberikan selembar kertas tanpa stempel resmi. Saya sempat tegur karena biasanya karcis resmi itu berbentuk blok, bukan potongan lepas tanpa bukti valid,” sambungnya.
