Kakak-Adik di Gorontalo Keroyok Tetangga gegara Tersinggung Ditegur

Posted on

Kakak beradik berinisial SK (24) dan RK (22) tega menganiaya tetangganya, RL (45) di Kota , Provinsi Gorontalo. Pelaku yang dalam kondisi mabuk diduga emosi setelah ditegur oleh korban.

“Kami telah mengamankan dua pelaku kakak beradik kandung dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi miras jenis cap tikus dan bir,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza kepada infocom, Senin (9/6/2025).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Akmal menjelaskan, korban menegur salah satu pelaku karena ribut.

“Ketersinggungan bermula ketika pelaku SK terlibat adu mulut dan sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya di samping rumah korban,” tuturnya.

Korban yang terganggu meminta pelaku SK tidak berteriak. Korban meminta pelaku diam karena ada pengajian ibunya yang tengah menjalankan ibadah haji.

“Tak terima ditegur, pelaku SK mendatangi korban dengan ucapan provokatif dan memukulnya. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh adiknya (RK) yang juga memukul korban secara bertubi-tubi,” ujar Akmal.

Penganiayaan itu membuat korban mengalami lebam di pipi kiri dan mata kanan. Polisi yang mendapat laporan kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti tongkat kayu dan pisau.

“(Setelah melakukan penganiayaan) pelaku sempat kembali ke rumah mereka untuk mengambil tongkat kayu dan senjata tajam pisau, lalu kembali ke depan rumah korban untuk mengajak berkelahi,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai serta tidak anarkis, kami juga mengapresiasi sikap cepat keluarga korban dalam melapor sehingga kejadian tidak berkembang lebih parah,” pungkasnya.