Kakak-Adik Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sulsel Ajukan Praperadilan

Posted on

Dua pria bersaudara bernama Rian dan Randi mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka kasus demo ricuh berujung perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Penetapan keduanya sebagai tersangka dinilai janggal dan tidak sesuai aturan.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (21/10) lalu. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 40/Pid. Pra/2025/PN Mks.

Kuasa hukum Rian dan Randi, Muhammad Ansar mengatakan ada tiga hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan. Pertama, penetapan Rian dan Randi sebagai tersangka dianggap menyimpang dari aturan hukum.

“Kami melihat bahwa ada kejanggalan hukum di dalamnya. Ada tindakan yang mana tindakan tersebut dalam proses ditetapkan sebagai tersangka itu menyimpangi aturan-aturan. Mereka menetapkan tersangka secara ugal-ugalan,” ujar Muhammad Ansar kepada infoSulsel pada Senin (3/11/2025).

Hal kedua, lanjut Ansar, yaitu mengenai proses penangkapan yang dilakukan anggota Polda Sulsel terhadap kedua tersangka. Ansar menuturkan keduanya ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/9) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Sebelum ada upaya paksa penangkapan, mereka sama sekali tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi mengenai laporan yang dibuat oleh polisi,” tuturnya.

Pihaknya juga merasa janggal lantaran pihak kepolisian secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) sehari sebelum penangkapan tersebut terjadi, tepatnya pada Senin (1/9). Menurutnya, seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu baru bisa dilakukan penangkapan.

“Persoalannya adalah dia belum ditetapkan tersangka, dugaan kami, karena surat penetapan tersangka dan penangkapan semua terbit di tanggal 2 (September 2025). Jadi penangkapannya tidak sah, menurut kami,” ujarnya.

Dia melanjutkan hal ketiga yaitu mengenai penahanan terhadap Rian dan Randi. Ansar menilai polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Menurut kami merupakan tindakan-tindakan yang menyimpangi aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ansar turut menyinggung dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh kliennya setelah ditangkap. Rian dan Randi, kata Ansar, dipukul, ditampar, hingga ditendang selama pemeriksaan.

“Itu yang sebetulnya ingin kita buka di persidangan, apakah cara-cara yang sudah dilakukan polisi adalah cara-cara yang benar,” jelasnya.

“Menurut penilaian kami, ini bukanlah cara yang dilakukan secara benar, tapi penyimpangan hukum. Ini adalah tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan praktik negara hukum, tapi lebih kepada tindakan yang mencerminkan ototarianrisme dan militeristik karena ada kekerasan,” sambung Ansar.

Ansar menyebut kedua kliennya dituduh melakukan perusakan saat demo berlangsung di kantor DPRD Sulsel pada Jumat (29/8) malam. Selang tiga hari yakni Senin (1/9), keduanya dilaporkan di Polda Sulsel.

Keesokan harinya, kata Ansar, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditangkap tanpa surat perintah penangkapan. Sementara polisi tidak pernah memanggil Rian dan Randi untuk melakukan klarifikasi sebagai calon tersangka.

“Menurut keterangan dari orang tuanya, pada saat polisi datang ke rumahnya itu sama sekali tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan. Tidak dijelaskan, (Rian dan Randi) langsung ditarik untuk ikut,” terangnya.

“Belakangan baru ada surat perintah (diantarkan) secara administrasi di tanggal 3 (September 2025). Di situlah anehnya,” imbuhnya.

Ansar turut menyoroti tuduhan terhadap kliennya tersebut. Dia menjelaskan jika Rian dan Randi tidak berada di lokasi saat kejadian.

“Mereka itu sama sekali tidak pernah ke lokasi kejadian. Tindak pidana yang disangkakan itu di DPR Provinsi, faktanya mereka ini tidak pernah ke sana justru (di hari kejadian),” katanya.

“Rian itu hanya di apotek yang samping Jalan Faisal. Kalau Randi tidak pernah sama sekali ke lokasi, dia di CPI baru langsung ke rumahnya. Sementara yang dituduhkan itu katanya mereka melempar di kantor provinsi,” sambungnya.

Sebagai informasi, sidang pertama sedianya digelar di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, hari ini Senin (3/11). Namun harus tertunda lantaran pihak termohon yakni Polda Sulsel tidak hadir.

“Sidangnya tadi ditunda dan akan kembali dilangsungkan pada Senin (10/11). Salah satu alasan penundaan sidang tadi, karena pihak termohon dalam hal ini Polda Sulsel tidak menghadiri sidang. Padahal sebelumnya telah diundang oleh Pengadilan,”jelasAnsar.

2 Tersangka Dituduh Lakukan Perusakan saat Demo di DPRD Sulsel