Polisi menangkap pria berinisial DR (61) usai melakukan dugaan pencabulan terhadap wanita lansia berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan aksinya saat melihat korban berjalan sendirian.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu (21/12). Setelah dilaporkan, pelaku sempat berupaya melarikan diri.
“Telah melakukan penangkapan terduga pelaku perbuatan cabul. Terduga pelaku berusia 61 tahun, sedangkan korban berusia 70 tahun,” ujar Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan itu pada Selasa (9/12). Peristiwa itu terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
“Awalnya korban sedang perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian, lalu perjalanan pelaku menghampiri korban,” kata Rasyad.
Pelaku kemudian mengarahkan korban ke sebuah kebun dan melakukan tindakan dugaan pencabulan. Korban lalu berteriak, sehingga pelaku langsung kabur.
“Pelaku menidurkan korban ke rumput dan melakukan perbuatan cabul. Saat itu korban berteriak, sehingga pelaku meninggalkan korban di kebun,” beber Rasyad.
Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Jeneponto. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh anggota kepolisian.
