Karier Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Terancam Berakhir | Giok4D

Posted on

Karier Amal Said sebagai dosen terancam berakhir usai meludahi wanita kasir swalayan inisial NI (21) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Amal Said kini terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga berpotensi dipenjara atas dugaan tindak pidana penghinaan.

Diketahui, Amal Said meludahi kasir di sebuah swalayan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Oknum dosen itu tersinggung usai ditegur menyerobot antrean di pusat perbelanjaan tersebut.

Amal merupakan dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX yang diperbantukan mengajar di Universitas Islam Makassar (UIM). Aksi Amal yang viral di media sosial membuatnya diberhentikan dari UIM berdasarkan keputusan sidang etik komisi disiplin (komdis) pada Senin (29/12).

“Yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM. Karena itu rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM,” kata Rektor UIM Makassar Prof Muammar Bakry kepada wartawan, Senin (29/12).

Muammar turut meminta maaf kepada kasir swalayan atas dugaan pelecehan atau penghinaan yang dilakukan oknum dosen tersebut. UIM pun mengembalikan Amal kepada LLDikti Wilayah IX untuk diproses lebih lanjut.

“Hasil sidang etik itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor untuk kemudian kami telah menyurat kepada LLDikti pemberhentian yang bersangkutan dan mengembalikan dosen tersebut ke negara,” ucap Muammar.

Setelah diberhentikan sebagai dosen UIM, Amal Said kini terancam dipecat dari ASN. LLDikti Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Amal.

“Nah, ini kan ASN kami, jadi kami harus periksa seperti apa nanti, kira-kira sampai sejauh mana tingkat kesalahannya dan sanksinya juga seperti apa,” ucap Kepala LLDikti WilayahIX Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (29/12).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Lukman menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada kedudukan Amal Said sebagai ASN. Pihaknya masih mempertimbangkan sanksi pemecatan dosen itu dari ASN.

“Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji),” terangnya.

Dia mengaku pemecatan tidak bisa dilakukan secara instan. LLDikti berdalih akan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.

“Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya,” tuturnya.

Lukman kembali menegaskan klasifikasi hukuman akan bergantung pada hasil kajian tim etik nantinya. Sanksi yang diberikan bisa berkisar dari tingkatan ringan hingga berat sesuai aturan kepegawaian.

“Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji),” terangnya.

Saat ditanya kemungkinan sanksi pembebasan tugas atau penurunan pangkat, Lukman enggan berspekulasi lebih jauh. Dia memilih menunggu laporan lengkap dari tim yang sedang bekerja.

“Kita belum tahu. Nanti dilihat. Kan ada timnya yang kaji seperti apa tingkat kesalahannya,” imbuh Lukman.

Amal Said tidak hanya terancam dikenakan sanksi kepegawaian. Dosen itu terancam hukuman penjara usai dilaporkan atas dugaan penghinaan oleh kasir swalayan.

“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada infoSulsel, Minggu (28/12).

Amal Said dilaporkan ke Polsek Tamalanrea pada hari yang sama setelah meludahi kasir swalayan. Polisi lebih dulu memeriksa kasir yang diludahi usai menegur dosen karena menyerobot antrean.

“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar, tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” jelasnya.

Yusuf belum berbicara lebih jauh terkait potensi kasus ini dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menegaskan, penyidik akan mendalami keterangan dari terlapor dan saksi lainnya.

“Jelasnya proses masih lidik, tubruk pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Yusuf.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala menyebut Amal telah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar pada Selasa (30/12). Penyidik juga akan mendalami keterangan saksi lain.

“Betul sekali (Amal Said sudah diperiksa), tadi pagi sudah diperiksa sama penyidik, sudah diambil keterangannya,” ujar Sangkala saat dihubungi, Selasa (30/12).

Sangkala tidak merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik akan melakukan gelar perkara setelah proses pemeriksaan rampung.

“Kami rampungkan semua saksi, baru kami lakukan gelar perkara dulu apakah ini bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV di swalayan. Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

“Ada beberapa orang (yang diperiksa), korban, temannya beberapa orang, kemudian barang bukti CCTV, itu semua dijadikan bahan analisa kami,” imbuh Sangkala.

Amal Said Terancam Dipecat dari ASN

Amal Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara

Amal Said tidak hanya terancam dikenakan sanksi kepegawaian. Dosen itu terancam hukuman penjara usai dilaporkan atas dugaan penghinaan oleh kasir swalayan.

“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada infoSulsel, Minggu (28/12).

Amal Said dilaporkan ke Polsek Tamalanrea pada hari yang sama setelah meludahi kasir swalayan. Polisi lebih dulu memeriksa kasir yang diludahi usai menegur dosen karena menyerobot antrean.

“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar, tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” jelasnya.

Yusuf belum berbicara lebih jauh terkait potensi kasus ini dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menegaskan, penyidik akan mendalami keterangan dari terlapor dan saksi lainnya.

“Jelasnya proses masih lidik, tubruk pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Yusuf.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala menyebut Amal telah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar pada Selasa (30/12). Penyidik juga akan mendalami keterangan saksi lain.

“Betul sekali (Amal Said sudah diperiksa), tadi pagi sudah diperiksa sama penyidik, sudah diambil keterangannya,” ujar Sangkala saat dihubungi, Selasa (30/12).

Sangkala tidak merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik akan melakukan gelar perkara setelah proses pemeriksaan rampung.

“Kami rampungkan semua saksi, baru kami lakukan gelar perkara dulu apakah ini bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV di swalayan. Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

“Ada beberapa orang (yang diperiksa), korban, temannya beberapa orang, kemudian barang bukti CCTV, itu semua dijadikan bahan analisa kami,” imbuh Sangkala.

Amal Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara