Berkas perkara kasus orang tua (ortu) inisial JP (37) dan NU (30) yang menyiksa anaknya, SF (9) dan IS (8) di , Sulawesi Selatan (Sulsel), diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Pasangan suami istri itu sebelumnya menganiaya anak tirinya dengan dalih korban bandel.
“Untuk kedua orang tua korban yang menjadi tersangka dan juga barang bukti sudah diserahkan ke pihak jaksa,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Kedua tersangka yang merupakan orang tua korban dilimpahkan ke pihak Kejati Sulsel, pada Kamis (8/5).
Zaki mengungkapkan, untuk kondisi kedua korban telah sehat. Kedua korban dititipkan di salah satu panti asuhan dan kembali menjalankan aktivitasnya termasuk bersekolah.
“Dua korban telah kembali beraktivitas dan sementara dititipkan di panti asuhan. Mereka juga sudah kembali bersekolah,” ungkap Zaki.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengikat korban menggunakan rantai dan menyiram anaknya dengan air panas. Para tersangka nekat melakukan hal tersebut karena emosi kepada korban yang disebutnya nakal.
“Modus kedua korban dirantai dan disekap oleh orang tuanya dikarenakan perilaku anak korban nakal,” terang Zaki.
Kedua pelaku dijerat pasal 333 ayat 1, 2, dan 4 KUHPidana juncto pasal 55 dan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 76C juncto pasal 80 Ayat 1 subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, kedua korban mulai disekap sejak 31 Januari 2025. Kemudian keduanya dirantai di dalam kamar mandi sejak 3 Februari. Selama disekap, korban dianiaya oleh pelaku.
Kasus ini terungkap dari laporan warga. Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polres Pelabuhan Makassar mengevakuasi kedua korban dari kamar wisma di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Jumat (7/2) dini hari.
“Wisma ini seperti kos-kosan di wilayah Kecamatan Wajo dan berbekal dari informasi masyarakat setelah dicek rupanya benar adanya anak yang disekap di dalam WC,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (7/2).
Kedua korban kakak beradik pun sempat kritis karena perbuatan orang tuanya. Kedua korban diduga tidak diberi makan selama 7 hari.
“Kondisinya yang kurang gizi sekali kemungkinan semingguan tidak makan,” ujar Dokter Spesialis RS Bhayangkara Makassar, AKBP Elvis Jeferson kepada wartawan, Jumat(7/2).