Kebakaran Kantor KPU Buru Ternyata Diotaki Bendahara, Utus 2 Orang Eksekutor

Posted on

Polisi mengungkap kebakaran Kantor KPU Buru, Maluku, ternyata diotaki oleh bendahara inisial RH (48). Pembakaran itu dilakukan dengan mengutus dua pria inisial SB (45) dan AT (42) sebagai eksekutor.

“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Sulastri menjelaskan, RH berperan menyiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan tersebut kemudian diserahkan kepada SB dan AT untuk masuk ke dalam kantor, sebelum melakukan pembakaran.

“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” bebernya.

“Sampai di dalam kantor KPU, menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tambahnya.

Sulastri mengatakan kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH sebab keduanya memiliki utang budi kepada RH. Namun demikian, dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda gedung Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT. Insiden mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar.

“Penyebab kebakaran gedung KPU masih dalam penyelidikan. Tim inafis telah diterjunkan ke lokasi,” kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang kepada infocom, Jumat (28/2).