Kebijakan Baru Dinas Pendidikan Sulsel, Guru di Bone Keluhkan Waktu Kerja

Posted on

Guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kebijakan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) yang mewajibkan untuk menulis tangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Jam kerja guru bahkan bertambah, pulangnya ditetapkan sampai menjelang sore hari.

“Ada kebijakan baru yang berlaku untuk guru harus menulis tangan RPP minimal 2 kali pertemuan per semester,” ujar salah seorang guru di Watampone berinisial IM kepada infoSulsel, Kamis (1/5/2025).

IM mengaku RPP sebelumnya tidak berlaku untuk ditulis tangan. Kata dia, semua RPP dibuat dalam bentuk digital perangkat pembelajaran seperti excel atau word.

“Dulu semua dalam bentuk digital, makanya guru diwajibkan menguasai teknologi. Apalagi sekarang sudah kurikulum merdeka,” katanya.

Selain itu, IM menerangkan jam kerja di sekolah juga berubah. Guru diwajibkan pulang pada pukul 14.45 Wita.

“Kebijakan sekarang sampai pukul 14.45 Wita. Itu harus ceklok pagi 06.30-07.30, dan ceklok pulang 14.45, padahal jam mengajar hanya sampai jam 11.55 Wita,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bone Andi Fajaruddin menuturkan, jam kerja ASN telah diatur dalam perpres yakni 37,5 jam per minggu. Termasuk bagi ASN yang masuk 5 kali seminggu, diterapkan 7,5 jam sehari di luar jam istirahat dengan jam pulang pukul 16.30 Wita.

“Kalau guru sekolah menerapkan 6 hari kerja. Tetap jam mengajar sampai sore karena ada Perpres,” ucap Andi Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *