Kejaksaan Negeri Manokwari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pilkada 2020. Mantan Komisioner Bawaslu Manokwari berinisial NM pun diperiksa.

“Iya benar, ada pemeriksaan anggota Bawaslu Papua Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner Bawaslu Manokwari. Pemeriksaan terkait dengan dana pengawasan Pilkada tahun 2020,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Asrul kepada wartawan, Rabu (30/4/2025)

NM diperiksa di Kejari Manokwari dari pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT pada Selasa (29/4). NM dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah dari pemerintah untuk Bawalu Manokwari tahun anggaran 2020 total Rp 17 miliar.

“Terdapat dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari total anggaran sebesar Rp 17 miliar. Hibah yang diberikan ke Bawaslu sebanyak dua tahap,” ungkapnya.

Asrul mengatakan ada indikasi dugaan korupsi. Bawaslu saat itu belum menyampaikan bukti pertanggung jawaban belanja hibah kepada pemerintah daerah.

“Setelah kami cek ternyata selama 5 tahun tidak ada bukti pertanggung jawaban. Padahal dalam aturannya setelah penyelenggaraan paling lambat 3 bulan disetor bukti ke Pemda,” ujar Asrul.

Sejumlah komisioner Bawaslu Manokwari sudah diperiksa, di antaranya sekretaris, bendahara dan mantan ketua Bawaslu Manokwari dan anggota panwas. Dia tidak merinci total saksi yang diperiksa, namun panwas turut dimintai keterangan.

“Kita tunggu bukti dokumen lainnya. Tahapan sudah ditingkatkan ke penyidikan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *