Kejari Ambon Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku, tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tahun 2020-2024 yang merugikan negara Rp 3,7 miliar. Sebanyak 15 orang diperiksa yang terdiri dari direksi hingga staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Agoes menyebut kenaikan status kasus ke penyidikan dilakukan pada Senin (5/5). Pihak jaksa pun telah memeriksa jajaran direksi dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon dan gelar perkara.

“Telah melakukan permintaan keterangan jajaran direksi dan staf. Kemudian melakukan ekspose (gelar perkara) dan menemukan suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame tahun 2020 sampai 2024,” bebernya.

Lanjut Agoes, PT Dok Dan Perkapalan Wayame Ambon tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp 177 miliar. Namun direksi BUMD tersebut, tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar.

“Tidak melakukan tugas dan kewenangannya tidak benar itu, yakni melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS. Selain itu, melakukan belanja fiktif,” jelasnya.

Selain itu, adanya mark-up harga satuan barang dan volume barang. Selanjutnya melakukan transaksi menyalahi ketentuan perundangan, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Transaksi itu yaitu transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame ke rekening pribadi beberapa orang staf,” ucap Agoes.

“Selanjutnya uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon,” lanjutnya.

Agoes menambahkan, atas perbuatan tersebut jaksa telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Adapun kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.

“Tim Penyelidik pada bidang Pidsus Kejari Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang dan hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *