Kejari Maros Terus Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing di BPKA Sulsel

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak Kejari Maros menjadwalkan memeriksa sebanyak 520 orang terkait kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembayaran gaji kepada para tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan BPKA Sulsel. Hingga saat ini, sebanyak 370 orang saksi telah diperiksa.

“Awal mula kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Saat ini, kami sudah memeriksa 370 saksi,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

Sulfikar menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari kalangan mantan tenaga outsourcing. Pihaknya turut memeriksa pihak-pihak terkait lainnya.

“Selain mantan karyawan, kami juga sudah memeriksa pihak dari Balai Kereta, BPJS, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” jelasnya.

Menurut Sulfikar, keterangan dari para mantan karyawan pada umumnya senada dengan temuan yang tengah didalami oleh tim penyidik, khususnya terkait pembayaran karyawan outsourcing yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Kurang lebih keterangannya sama dengan objek penyidikan kami, yaitu terkait dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing,” tutur Sulfikar.

Kejari Maros masih akan memanggil sekitar 150 saksi tambahan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari pihak penyedia jasa dan mantan tenaga outsourcing lainnya.

“Kendala kami saat ini masih ada sekitar 150 saksi yang akan dipanggil. Kami berharap mereka bisa kooperatif,” ucap Sulfikar.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Maros mengusut dugaan penyimpangan pembayaran tenaga kerja outsourcing di BPKA Sulsel. Jaksa telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros Sulfikar kepada wartawan, Kamis (27/2).

Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejari Maros pada Oktober 2024 dan statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025 ini. Sulfikar mengatakan, laporan ini merupakan kasus pada tahun 2022 dan 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *