Kejari Palopo Musnahkan 527 Gram Sabu-Lelang 24 HP dari 12 Perkara

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan dan melelang barang rampasan dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum. Barang rampasan itu terdiri dari 527 gram sabu hingga 24 unit handphone (HP).

Pantauan infoSulsel di kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, Ketua DPRD Palopo Darwis, Kepala BNNK Palopo Herman, dan beberapa perwakilan unsur Forkopimda lainnya. Pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang lain dilakukan dengan cara memasak barang bukti menggunakan air mendidih.

“Sebanyak 527 gram sabu, 2.115 THD, 300 butir tramadol, dimusnahkan dengan cara dimasak pada air mendidih,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi kepada infoSulsel, Kamis (8/10).

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipukul menggunakan palu. Di antaranya seperti alat isap sabu dan timbangan.

“Alat isap sabu, saset kosong, dompet, pembungkus rokok, karton sepatu dan beberapa alat lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Agus.

“Sedangkan 3 unit timbangan dan remote radio dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu,” tambahnya.

Agus menjelaskan, pihaknya juga melakukan pelelangan 24 unit handphone hasil sitaan. Barang bukti tersebut dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta rupiah, tergantung tipe dan mereknya.

“Kita juga lanjutkan dengan penjualan langsung unit HP sebanyak 24 unit, alhamdulillah hasil penjualan mencapai Rp 17,6 juta rupiah dan langsung kami serahkan ke bendahara kantor untuk disetorkan ke negara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *