Kejati Periksa Sejumlah Pihak UNM soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Rp 87 M [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi senilai total Rp 87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sementara mempelajari laporan dan mengklarifikasinya ke sejumlah pihak di UNM.

“Saya sudah konfirmasi ke Pidsus (Bidang Pidana Khusus), sudah ada tindakan, baru penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada infoSulsel, Jumat (4/6/2025).

Soetarmi mengaku penyidik sampai saat ini belum menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi dari kasus ini. Penyidik disebut baru akan mengklarifikasi ke pihak terkait.

“Kalau penyelidikan, kita istilahnya konfirmasi yah. Masih belum (pemeriksaan) saksi istilahnya, kita konfirmasi-konfirmasi saja dulu,” katanya.

Pada proses awal penyelidikan ini, kata Soetarmi, penyidik baru akan mempelajari dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Bahkan, kata Soetarmi, beberapa pihak telah dimintai klarifikasi.

“Kita baru mempelajari apakah di situ peristiwanya pidana atau administrasi. Sudah ada beberapa dari pihak UMM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNM Karta Jayadi mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini. Pihaknya mengaku menghargai proses hukum agar tidak ada fitnah.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Tunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian yang sedang berjalan. Kita hormati proses hukum supaya tidak ada fitnah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi UNM dengan anggaran Rp 87 miliar. Dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke Kejati Sulsel dan Polda Sulsel.

“Kami melaporkan terkait anggaran PRPTN di Universitas Negeri Makassar (UNM) dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujar Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ichsan Arifin kepada wartawan, Sabtu (28/6).

Ichsan menyebut anggaran senilai Rp 87 miliar ini sebenarnya untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum). Dia pun mengungkap adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK) yang tidak memiliki kompetensi.

“Menurut kami mulai dari mekanisme pengadaannya itu tidak sesuai standar prosedur. Kemudian kedua adanya juga potensi dugaan potensi mark up mengenai proses penganggaran ini itu,” ujar Ichsan.

“Semua kami tuangkan dalam laporan pengaduan kepada APH dalam hal ini pihak Polda Sulsel dan kejaksaan tinggi Sulsel,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *