Kejati Sulsel OTT Jaksa Gadungan Modus Urus Perkara Korupsi-Lolos PPPK

Posted on

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pria berinisial AM alias Pung yang diduga mengaku sebagai jaksa untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi. Selain itu pelaku juga mengaku bisa meloloskan korbannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Andi Djemma pada Jumat (9/1/2026). Selain AM, Kejati Sulsel juga mengamankan seorang PPPK paruh waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulsel (BPBPK Sulsel) berinisial R yang diduga membantu aksi pelaku dalam melancarkan modus penipuan tersebut.

“Operasi tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Didik mengungkapkan aksi tersebut bermula pada Mei 2025, setelah konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III 2022-2023. Pelaku meminta imbalan uang puluhan juta rupiah kepada korban dengan dalih pengurusan perkara serta diduga melakukan upaya perintangan penyidikan.

“Terduga pelaku AM dibantu oleh terduga Pelaku R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar,” kata Didik.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel. Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa pengurusan kelulusan CPNS Kejaksaan RI kepada anak korban dengan total permintaan uang mencapai Rp 170 juta, termasuk biaya seragam, tiket, hingga akomodasi ke Jakarta .

“Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp 45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai,” katanya.

Kedua pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM. Termasuk meminta korban untuk tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.

“Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Didik, kedua pelaku juga menawarkan jasa kepada korban IB, anak dari IS untuk lolos jadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan.

“Meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp 170.000.000 sebagai biaya pengurusan. Meminta uang Rp 5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan,” kata Didik.

“Meminta uang Rp 5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan. Bahkan, Pelaku sempat meminta uang ‘kedukaan’ sebesar Rp 10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya menghalangi proses penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice),” pungkasnya.