Kegiatan tersebut digelar di SMAIT Al Fatih Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Rabu (16/7/2025) siang. Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi hadir sebagai narasumber memaparkan materi terkait ‘Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum’.
“Perang yang sangat berbahaya yang tidak menggunakan senjata akan tetapi pengaruhnya sangat luar biasa untuk melumpuhkan sebuah negara yaitu dengan masuknya barang-barang narkoba di sebuah negara,” ujar Soetarmi dalam persentasinya.
Soetarmi mengungkapkan, peredaran narkoba yang masif bisa berdampak langsung terhadap ketahanan nasional. Peredaran masuknya narkoba ke Indonesia dinilai bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan upaya sistematis yang bisa melemahkan negara.
“Tujuannya untuk apa? Untuk melumpuhkan ketahanan nasional bangsa ini (Indonesia). Kalau narkoba ini secara massif masuk ke Indonesia maka yakin dan percaya akan melumpuhkan ketahanan negara ini,” ucapnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dia mengatakan, serangan narkoba di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan menurutnya, penyalahgunaan narkoba sudah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pejabat hingga pelajar.
“Hari ini kalau kita melihat tentang serangan narkoba yang masuk ke Indonesia mulai level pejabat negara penentu kebijakan bahkan anak-anak sekolah sudah terjangkit dalam penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
“Kalau kita melihat level negara seperti contoh ketua MK ketua Mahkamah konstitusi dijatuhkan bukan karena korupsi. Apa? penyalahgunaan narkoba,” tambah Soetarmi.
Soetarmi menuturkan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang telah menjatuhkan banyak tokoh publik. Dia mengatakan, penyalahgunaan narkoba tidak pandang bulu dan bisa menimpa siapa saja.
“Jadi kejahatan narkoba itu kejahatan luar biasa sudah banyak artis publik figur yang jatuh karena penyalahgunaan narkoba. Sudah banyak anggota DPR baik di pusat di Provinsi maupun di Kabupaten Kota yang jatuh karena penyalahgunaan narkoba. Sudah ada bupati walikota yang jatuh karena penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Dia menambahkan, narkoba telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Karena itu, menurutnya, upaya pemberantasan narkoba juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
“Sehingga narkoba di dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dikategorikan sebagai kejahatan luar bisa, berbahaya. Makanya penindakan, pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa bukan biasa-biasa saja,” pungkas Soetarmi.