Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 3,8 Miliar di Parimo | Info Giok4D

Posted on

Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar.

“Kami menahan para tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Penahanan dilakukan pada Kamis (20/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Ketiga tersangka adalah SA selaku PPK, IL selaku Direktur PT Rizal Nugraha Membangun, dan NM selaku kuasa direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku.

La Ode menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam proyek jalan Gio-Tuladenggi, Pembuni-Bronjong, dan Trans Bimoli-Pantai Kabupaten Parigi Moutong dengan total kerugian mencapai Rp 3.8 miliar. Penyidik menyatakan pengembalian sebagian kerugian telah dilakukan oleh para pihak terkait.

“Pengembalian dilakukan bertahap sejak 2024 hingga 2025, namun nilainya belum menutup total kerugian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses penelusuran aliran dana masih terus berlangsung. Pengembalian untuk proyek Gio-Tuladenggi tercatat Rp 50 juta pada Mei 2024, Rp 136,9 juta pada Februari 2025, dan tambahan Rp 500 juta.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Untuk proyek Pembuni-Bronjong, pengembalian sebesar Rp 150 juta telah diserahkan kepada penyidik,” terangnya.

Saat ini dua tersangka yakni SA dan IL ditahan di Rutan Kelas IIA Palu. Sementara NM ditahan di Lapas Perempuan Palu.