Kelalaian Pemkot Parepare Bikin 1.000 Guru Gagal Dapat Tunjangan [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat kelalaian dengan tidak memperbaharui data ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berujung 1.000 lebih guru gagal menerima tunjangan profesi atau TPG. Pemkot kini menyiapkan tiga langkah untuk menebus kesalahan itu.

Seorang guru berinisial AR mengaku kecewa atas kelalaian yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare. Dia menyebut Disdikbud tidak mengonfirmasi permintaan perubahan datang oleh Kemenkeu.

“Kami sangat kecewa. Karena ini kan TPG hak kami sebenarnya. Kami sudah harap akan cair ternyata tidak,” cetus AR kepada infoSulsel, Selasa (30/12/2025).

Dia mengungkapkan total tunjangan yang diterima guru senilai dua kali gaji pokok karena terdiri gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR). Dia mengaku bisa menerima Rp 6 juta dari TPG tersebut.

“Sebesar gaji pokok dikali 2. Kalau kayak saya Rp 6 jutaan lebih, kalau guru senior tembus Rp 8-9 jutaan,” ungkapnya.

Menurut AR, pihak yang harus bertanggung jawab adalah Disdikbud Parepare. Pasalnya, data guru seharusnya diperbaharui pada bulan Mei dan September 2025.

“Harusnya dinas pendidikan yang bertanggung jawab. Karena dia ji yang harus mengusulkan. Ada suratnya bulan Mei dan September 2025,” katanya.

Kadis Dikbud Parepare Makmur berdalih pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan data saat diminta oleh Kemenkeu pada Mei 2025 lalu. Menurutnya, Kemenkeu bahkan sudah menetapkan Parepare sebagai calon penerima TPG pada Juni 2025.

“Di bulan September, tanggal 24 September kembali ada lagi surat untuk memperbaharui data yang ada. Saya langsung disposisi juga ke kabid beserta dengan staf yang mengelola itu, yang menangani,” katanya.

“Nah, sejak itu saya tongkrongi sampai dengan 7 Oktober karena ada batasan karena ini pekerjaan dari tahun ke tahun dikerjakan Ikhsan (operator), bukan pekerjaan baru. Begitu dia sampaikan ke saya bahwa aman, tidak ada masalah,” lanjutnya.

Namun saat pengumuman daftar penerima TPG, Parepare justru tidak tercantum dalam SK yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Makmur menjelaskan letak masalahnya pada pihak operator yang tidak menginput pembaharuan data.

“Operator cuma jawab bilang, saya tidak upload kembali karena merasa bahwa kita sudah dapat di bulan Juni. Ada informasi dia dapat bahwa kalau sudah ter-ACC di bulan Juni, maka di September ini itu yang dia tidak lakukan,” bebernya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pemkot Parepare menyiapkan 3 langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tiga solusi itu disampaikan oleh Sekda Parepare Amarun Agung Hamka saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Parepare, Selasa (30/12).

“Yang pertama kita telah mengajukan persuratan kepada Kementerian Keuangan yang langsung ditandatangani oleh Bapak Wali Kota Parepare atas pemerintah Kota Parepare tidak masuk dalam daftar (penerima TPG) tersebut. Sedangkan di dalam daftar awal masuk,” ujar Amarun.

Langkah kedua, Pemkot mengonsultasikan ke Pemprov Sulsel untuk membayar TPG itu melalui SK parsial. Anggaran itu akan diambil dari sebagian biaya tak terduga (BTT).

“Karena di Dinas Pendidikan masih ada dana Rp 7,5 miliar ya, di-returning yaitu gaji TPP sebesar Rp 7,5 miliar. Sehingga butuh penambahan sekitar Rp 2,7 miliar sekian,” jelasnya.

Jika kedua langkah itu tidak memungkinkan, Pemkot akan menganggarkan pembayaran TPG itu di APBD tahun 2026. Namun langkah ini masih dikonsultasikan ke Pemprov Sulsel.

“Kemudian alternatif ketiga, jikalau ternyata tidak memungkinkan, akan dianggarkan di anggaran 2026. Berdasarkan petunjuk dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Disdikbud Salahkan Operator

Pemkot Upayakan Guru Dapat TPG

Pemkot Parepare menyiapkan 3 langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tiga solusi itu disampaikan oleh Sekda Parepare Amarun Agung Hamka saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Parepare, Selasa (30/12).

“Yang pertama kita telah mengajukan persuratan kepada Kementerian Keuangan yang langsung ditandatangani oleh Bapak Wali Kota Parepare atas pemerintah Kota Parepare tidak masuk dalam daftar (penerima TPG) tersebut. Sedangkan di dalam daftar awal masuk,” ujar Amarun.

Langkah kedua, Pemkot mengonsultasikan ke Pemprov Sulsel untuk membayar TPG itu melalui SK parsial. Anggaran itu akan diambil dari sebagian biaya tak terduga (BTT).

“Karena di Dinas Pendidikan masih ada dana Rp 7,5 miliar ya, di-returning yaitu gaji TPP sebesar Rp 7,5 miliar. Sehingga butuh penambahan sekitar Rp 2,7 miliar sekian,” jelasnya.

Jika kedua langkah itu tidak memungkinkan, Pemkot akan menganggarkan pembayaran TPG itu di APBD tahun 2026. Namun langkah ini masih dikonsultasikan ke Pemprov Sulsel.

“Kemudian alternatif ketiga, jikalau ternyata tidak memungkinkan, akan dianggarkan di anggaran 2026. Berdasarkan petunjuk dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Pemkot Upayakan Guru Dapat TPG