Pria berinisial BR di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menceraikan istrinya, AL (21), setelah menghamili mertuanya inisial FR (36) dan diminta untuk dinikahkan. Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan keluarga kedua pihak.
“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” kata Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana kepada infoSulsel, Rabu (21/5/2025).
Aditya mengatakan masalah ini sudah diselesaikan oleh masing-masing pihak. Pria BR pun diminta bertanggung jawab dengan menikahi mertuanya yang telah ia hamili hingga melahirkan lalu menceraikan istrinya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ucapnya.
Aditya menjelaskan, kesepakatan itu juga telah disetujui oleh keluarga pihak laki-laki. Pria BR juga disebut sudah mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.
“Semua sudah berdamai. Sidang perceraiannya berlangsung tanggal 27 Mei nanti,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria BR menghamili mertuanya sendiri, FR hingga melahirkan. Atas kejadian itu, BR diminta menceraikan istrinya inisial AL.
Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang diperkirakan terjadi di awal 2024. Saat ini BR sudah mengajukan cerai terhadap istrinya.
“Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Kepala Desa Abbanuange Buhari kepada infoSulsel, Rabu (21/5).