Kemenangan Naili-Ome di Pilkada Palopo Usai 2 Kali Bersengketa di MK

Posted on

Pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) memenangkan 2024 usai perselisihan hasil pemilihan dua kali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Naili-Ome kini sisa menunggu penetapannya sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih dari KPU Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, gugatan terhadap Naili-Ome yang sempat bergulir di MK menjadi sengketa kedua dalam satu siklus Pilkada Palopo 2024. Paslon nomor urut 04 sedianya telah dua kali memenangkan Pilkada Palopo namun dua kali pula hasilnya digugat ke MK.

Kemenangan pertama saat paslon 04 masih diisi paket Trisal Tahir-Akmad Syarifuddin (Trisal-Ome) yang unggul 33.933 suara. Kemenangan kedua diraih paslon 04 lewat formasi baru, Naili-Ome dengan perolehan 47.349 suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Dirangkum infoSulsel, berikut perjalanan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 yang digugat dua kali ke MK hingga hasil akhirnya dimenangkan Naili-Ome:

Pilkada Palopo yang diikuti empat paslon mulanya digelar pada 27 November 2024. Keempat paslon yang bertarung adalah: paslon nomor urut 01 Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB); paslon nomor urut 02 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur); paslon nomor urut 03 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK); dan paslon nomor urut 04 Trisal-Ome.

Setelah pencoblosan, KPU Palopo menetapkan Trisal-Ome unggul 33.933 suara dalam rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada Palopo yang digelar, Kamis (5/12/2024). Adapun perolehan suara tiga paslon lainnya, yakni PD-HB 7.729 suara, FKJ-Nur 33.338 suara, RMB-ATK 19.484 suara.

“Rekapitulasi hasilnya suara tertinggi paslon 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan perolehan 33.933 suara,” kata ketua Komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Hasil itu mengacu dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Palopo sebanyak 125.575 orang, namun hanya 95.845 orang di antaranya yang menyalurkan hak pilihnya. KPU Palopo melaporkan ada 1.361 suara lainnya yang dianggap tidak sah.

Namun kemenangan Trisal-Ome terganjal setelah FKJ-Nur mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Trisal digugat atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan setelah ijazah SMA Paket C miliknya diragukan keasliannya.

Belakangan, MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal sebagai calon wali kota Palopo karena menggunakan ijazah yang tidak sah. Putusan perkara nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan Hakim MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ucap Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dengan tetap menggunakan DPT saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu. Partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung paslon nomor 04 diberi kesempatan untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru.

“Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir,” lanjut Hakim MK Suhartoyo.

Paslon nomor urut 4 yang diusung partai Gerindra, Demokrat dan PKB, akhirnya mengajukan paket paslon yang baru. Trisal digantikan istrinya sendiri, Naili sebagai calon wali kota Palopo. Sementara Ome tetap dipercayakan sebagai calon wakil wali Kota Palopo.

PSU Pilkada Palopo akhirnya kembali digelar dengan KPU Sulsel bertindak sebagai pelaksana. KPU Sulsel mengambil alih tugas sementara KPU Palopo setelah 3 komisionernya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

Pemecatan 3 komisioner KPU Palopo ini imbas pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat terhadap Trisal Tahir sebelumnya. PSU Pilkada Palopo pun tetap mempertarungkan empat paslon hingga pencoblosan digelar pada Sabtu (24/5).

Hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Palopo kemudian diumumkan KPU Sulsel pada Selasa (27/5). Paslon nomor urut 4 Naili-Ome unggul dengan perolehan 47.349 suara berdasarkan perhitungan dari 260 tempat pemungutan suara (TPS) di 9 kecamatan.

“Yang menggunakan hak pilihnya itu 94.705 orang. Sebanyak 93.697 suara sah dan 1.008 tidak sah,” ungkap Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada infoSulsel, Selasa (27/5).

Naili-Ome unggul atas paslon nomor urut 02 FKJ-Nur yang meraih 35.058 suara. Sementara perolehan suara dua paslon lainnya, yakni paslon nomor 01 PD-HB 269 suara dan paslon 03 RMB-ATK 11.021 suara.

Namun kemenangan paslon nomor urut 04 lagi-lagi terganjal sengketa setelah paslon nomor 03 RMB-ATK mengajukan gugatan hasil PSU Pilkada Palopo ke MK. Permohonan gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan Naili dan Ome.

Dalam permohonannya, RMB-ATK mendalilkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak milik Naili yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan, tidak absah. Sementara Ome dituding tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Belakangan, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan RMB-ATK setelah semua dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. Putusan MK tersebut memperkuat kemenangan Naili-Ome dalam PSU Pilkada Palopo.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan perkara nomor: 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/7).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menganggap seluruh dalil yang diajukan pihak RMB-ATK tidak dapat dijadikan alasan adanya pelanggaran administrasi. Dalil pemohon yang meragukan keabsahan SPT pajak tahunan milik Naili, dianggap MK tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan Naili telah melaporkan SPT tahunan pada 6 Maret 2025 dan SPT tahunan 4 tahun sebelumnya. Naili melaksanakan kewajiban pajak dan terbukti secara sah memiliki NPWP, serta memiliki laporan pajak pribadi setidaknya selama 5 tahun terakhir.

“Dalil pemohon mengenai pelanggaran administrasi calon wali kota atas nama Naili menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Ridwan Mansyur.

Sementara terkait dalil pemohon soal Ome yang tidak pernah mengumumkan diri sebagai terpidana, juga tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan Ome telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU Pilkada Palopo 23 Maret 2025.

Pengumuman status terpidana Ome diumumkan lewat media cetak pada 7 Maret 2025. MK menilai tindakan Ome dimaknai sebagai bentuk corrective action yang pada hakikatnya telah dapat dianggap memenuhi persyaratan sebagai calon yang menyandang status mantan terpidana.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Mahkamah berpendapat dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangannya dalam sidang.

Kemenangan Trisal-Ome Digugat ke MK

Kemenangan Paslon 04 Kembali Digugat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *