Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap modus Kepala SMPN 1 Pallangga berinisial SH yang diduga korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1,37 miliar. SH diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif pada pengeluaran dana BOS.
“Modusnya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark up pembelian barang. Seperti pengadaan ATK, komputer, makan minum, terus pengadaan dari toko listrik dan toko bangunan,” kata Aspidsus Kejari Gowa Faizah kepada infoSulsel, Sabtu (22/11/2025).
Bahkan tersangka, kata Faizah, nekat membuat LPJ seolah-oleh membeli barang di toko. Ternyata toko tersebut juga fiktif.
“Misalnya penggandaan soal ulangan harian di tokonya sendiri, 4 toko fiktif. Sebenarnya tidak ada penggandaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Gowa, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2018-2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.374.148.954.
“Dia sendiri yang lakukan sejak 2018 sampai 2023,” jelasnya.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar sejak Jumat (14/11). SH akan ditahan selama 20 hari hingga berkas perkaranya rampung.
“Akan ditahan selama 20 hari dulu nanti kalau penyidikannya belum selesai akan diperpanjang 40 hari,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Gowa menahan Kepala SMP Negeri 1 Pallangga berinisial SH usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS. Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,37 miliar.
SH ditetapkan tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/11). Penetapan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
“SH, selaku Kepala Sekolah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar,” kata Kasipidsus Kejari Gowa Faizah dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor20Tahun2001.
