Ketua DPRD Bone Diserang Mosi Tidak Percaya Rekan Separtai di Gerindra | Info Giok4D

Posted on

Sebanyak 35 anggota dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Bone menyatakan mosi tidak percaya terhadap Andi Tenri Walinonong. Tujuh orang di antaranya merupakan anggota Fraksi Gerindra yang merupakan rekan separtai Andi Tenri Walinonong.

Total ada 7 anggota Fraksi Gerindra yang mengambil sikap, yakni Ketua Fraksi Andi Purnama Sari Amier, Wakil Ketua Fraksi Andi Yusuf Nuryawan, Sekretaris Sulfiana. Kemudian empat anggota lainnya Bustanil Arifin Amri, Abdul Hamid, Andi Unru, dan Andi Muh Fadel.

“Iya (Gerindra nyatakan mosi tidak percaya), biarlah berjalan normatif,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bone Andi Purnama Sari Amier kepada infoSulsel, Rabu (15/10/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Wanita yang akrab disapa Andi Cece itu menuding Andi Tenri melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik sebagai pimpinan Ketua DPRD Bone. Hal inilah yang mendasarinya ikut melayangkan mosi tidak percaya.

“Terkait alasannya sama semua anggota DPRD yang lain,” ucap Andi Cece.

Andi Cece mengaku mosi tidak percaya ini hanya diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Pihaknya belum sampai melaporkan langsung perkara ini ke partai.

“Belum ada (laporan) ke internal partai,” tutur Andi Cece.

Sementara itu, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong menanggapi santai sikap legislator yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap dirinya. Dia menganggap setiap anggota DPRD memiliki hak menyampaikan pendapat, kritik, maupun keberatan terhadap pimpinan lembaga.

Namun dia menegaskan langkah mosi tidak percaya ada mekanisme tersendiri. Seluruh mekanisme tersebut telah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bone Tahun 2024 dan Peraturan DPRD tentang kode etik tahun 2022.

“Setiap laporan ataupun mosi wajib disampaikan melalui mekanisme resmi dan diuji melalui Badan Kehormatan (BK). Bukan disebarluaskan secara terbuka sebelum proses pemeriksaan dilakukan,” ucap Andi Tenri Walinonong.

Wanita yang akrab disapa Andi Nonong ini lantas menanggapi soal tuduhan dirinya melakukan pelanggaran asas kolektif dan kolegial yang mendasari mosi tidak percaya itu. Dia menyatakan tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar.

“Seluruh keputusan yang saya ambil sebagai Ketua DPRD Bone senantiasa berdasarkan hasil rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah (Bamus), serta koordinasi dengan seluruh unsur fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD),” terangnya.

“Bila terdapat perbedaan pandangan terhadap hasil keputusan fraksi tertentu, hal tersebut merupakan dinamika kelembagaan yang wajar dalam lembaga perwakilan rakyat, bukan bentuk pelanggaran tata tertib,” tambah Andi Nonong.

Dia mengaku tidak ada niat untuk mengabaikan setiap rekomendasi fraksi. Dia hanya berupaya bersikap hati-hati dalam menyikapi keputusan fraksi maupun rekomendasi pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada sikap sewenang-wenang, diskriminatif, atau menghalangi kinerja anggota DPRD. Seluruh agenda dan kebijakan dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pembahasan APBD-P dan kegiatan alat kelengkapan dewan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone mengaku belum menerima surat laporan terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong. Mosi tidak percaya itu sebelumnya dilayangkan 35 anggota DPRD dari 8 fraksi.

“Tembusan ke BK belum ada itu. Makanya saya belum bisa bicara,” ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla, Rabu (15/10).

Legislator PDIP itu mengatakan, pengadu melayangkan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Bone. Pihaknya sudah melakukan pengecekan namun surat itu belum ditembuskan ke BK.

“Sampai sekarang belum ada tembusan. BK belum terima itu surat. Saya tadi tanya ke sekretariat belum ada tembusan ke BK. Seandainya sudah ada tembusan ke BK, saya tindaklanjuti sesuai tata beracara BK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *