Nasib dosen ASN bernama Amal Said kini semakin suram imbas kasusnya meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terbaru, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada Amal Said.
Sanksi tersebut diungkapkan Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman setelah dilakukan proses sidang etik. Hasilnya, Amal Said diberi sanksi penurunan pangkat satu tingkat ke bawah.
“Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” ujar Lukman kepada infoSulsel, Senin (5/1/2025).
Lukman mengatakan berdasarkan hasil sidang Komisi Etik LLDikti Wilayah IX, Amal Said dianggap melakukan pelanggaran sedang. Sehingga, dia diberikan sanksi administrasi penurunan pangkat dari sebelumnya golongan IVc menjadi IVb.
“Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang, karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,” jelasnya.







