Komisi III DPR Minta Masukan Polisi-Jaksa di Sulsel soal RUU KUHP | Info Giok4D

Posted on

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka meminta masukan pihak kepolisian hingga jaksa terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Mereka melakukan pertemuan di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Jumat (12/9/2025). Pertemuan itu dihadiri mitra kerja Komisi III seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.

“Kami datang meminta bagaimana masukan, saran untuk tentang hukum acara pidana, KUHAP yang baru,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rusdi Masse Mappasessu (RMS) kepada wartawan usai pertemuan di Mapolda Sulsel.

RSM mengatakan menerima banyak masukan dari aparat penegak hukum dalam pertemuan tersebut. Masukan itu menyangkut persoalan teknis, mulai dari batasan umur hingga soal waktu pengiriman berkas perkara.

“Beberapa masalah umur, waktu pengiriman berkas perkara, banyak,” katanya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dia juga menegaskan pembahasan tersebut berlangsung sesuai tupoksi tiap lembaga. Pertemuan itu hanya menyinggung kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNN.

“Nggak ada yang berkembang, sesuai tupoksinya, tupoksinya kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” imbuhnya.

RMS menambahkan, dalam pertemuan itu juga dibahas terkait demo ricuh yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel. Dia pun mengingatkan agar aparat lebih humanis dalam mengawal demo.

“Mengingatkan supaya, itukan nggak ada yang santai-santai terjadi. Terus mengingatkan supaya humanis gitu,” pungkasnya.

Diketahui, aksi demonstrasi berujung kericuhan terjadi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Kericuhan itu berujung gedung DPRD Makassar dan Sulsel dibakar massa hingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *