Komisioner Bawaslu Wajo Heriyanto Perkosa Staf Dipecat DKPP

Posted on

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto usai memperkosa stafnya berulang kali. Heriyanto dijatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025). Ratna didampingi anggota majelis antara lain J Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya.

Heriyanto memperkosa korban yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Wajo. Heriyanto melakukan aksi kejahatannya mulai 2023 hingga 2025.

“Teradu (Heriyanto) terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu,” tegas Ratna.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami trauma.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap anggota majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Kasus dugaan pemerkosaan ini juga telah ditangani Polres Wajo. Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, penyidik kepolisian Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Namun tindakan Heriyanto telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Heriyanto yang seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan justru melakukan tindakan asusila kepada stafnya.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Atas perbuatannya, Heriyanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangan putusan perkara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Sulsel. DKPP menilai Bawaslu Sulsel tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait peristiwa yang dialami korban.

Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh teradu untuk mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya diberitakan, Polres Wajo telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik kepolisian masih mengumpulkan bukti termasuk mendalami keterangan dari sejumlah saksi.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Ini nunggu pemeriksaan ahli,” ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosdi Ridho saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7).

Rosid melanjutkan, pihaknya juga tetap membuka ruang kasus ini dimediasi lewat restorative justice. Namun hal ini tergantung dari keputusan pihak korban.

“Sudah (diperiksa terlapor). Ini nunggu pemeriksaan ahli. Kalau mereka (korban dan pelaku) mau berdamai silakan,” ucap Rosid.

Kasus Naik Tahap Penyidikan