Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Imran Tri Kerwiyadi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring. Imran tetap dihukum 3 tahun penjara usai upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.
“Iya (banding Imran ditolak),” ujar Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Proses eksekusi dilakukan di Rutan Kelas IIB Mamuju, Kecamatan Mamuju pada Selasa (15/4). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PT Sulbar Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025 terhadap Imran Tri Kerwiyadi.
Antonius mengatakan dalam kasus ini Imran Tri merupakan verifikator KPU Mateng. Imran disebut telah mendatangi sekolah SMK Negeri 3 Makassar yang dicantumkan Haris Halim sebagai sekolahnya dalam ijazah.
“Saat dilakukan verifikasi oleh tiga anggota KPU Mamuju Tengah, termasuk terdakwa, pihak sekolah menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan dokumen asli milik sekolah dan bahkan menyebutnya sebagai ijazah palsu,” terangnya.
“Dengan alasan adanya perbedaan font tulisan tangan pada nama dan
identitas siswa, adanya perbedaan identitas, dan perbedaan warna dan tulisan pada stempel,” sambungnya.
Kendati begitu, Imran tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2-BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024.
Berkas itu kemudian ditandatangani Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar dan dibubuhi stempel. Kemudian Imran juga ikut bertanda tangan di berkas Berita Acara tersebut.
“Bahwa terdakwa Imran Tri Kerwiyadi karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ijazah palsu yang menjerat cabup nomor urut 3, Haris Halim ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Haris lebih dulu menjalani sidang usai ditetapkan tersangka. Haris lalu dijatuhi vonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan PT Sulbar yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, Imran Tri yang ikut terseret dalam kasus ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (20/2) malam. Imran selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mateng itu divonis 3 tahun penjara.
Imran lalu mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Namun hakim PT Sulbar menolak banding Imran.