Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel), kini mengusut dugaan kasus pembajakan tesis milik alumni bernama Fatwa, oleh oknum dosen penguji berinisial Y di Program Pascasarjana (PPs). Kasus ini ditangani oleh Komite Etik UNM.
“Sekarang itu sudah (ditangani) masuk di Universitas di (komisi) kode etik Universitas. Kenapa universitas karena memang dia (Y) homebasenya di fakultas, terus arahnya ke universitas,” kata Direktur PPs UNM Sapto Haryoko kepada infoSulsel, Selasa (27/5/2025).
Haryoko enggan menanggapi lebih jauh soal kasus tersebut. Namun dia berharap kasus ini bisa dikomunikasikan dengan baik oleh para pihak.
“Kalau saya, kalau memang terjadi seperti itu pasti harus dikomunikasikan dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan itu yang membuat tulisan itu. Harusnya di komunikasikan antara yang menganggap plagiasi dan yang di plagiasi,” ujarnya.
Menurut Haryoko, prodi yang bersangkutan juga sudah turun tangan mendalami kasus tersebut. Hanya saja, ia tidak mengetahui pasti seperti apa hasil mediasi yang dilakukan kepada kedua pihak.
“Saya dengar dari Prodi itu (sudah ketemu oknum dosen Y dan mahasiswa yang diplagiasi). Tapi ini informasi dari prodi. Setahu saya atas informasi dari Kaprodi itu ada semacam negosiasi atau apa, itu sudah ketemu sama bersangkutan. Katanya begitu, cuma kesimpulannya saya belum tahu,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Fatwa mengaku tesis miliknya dibajak oleh dosen pengujinya berinisial Y. Dia menyebut karya ilmiahnya diterbitkan dalam bentuk jurnal tanpa seizin dirinya.
“Saya sebenarnya nda ada permasalahan cuma yang saya tuntut yang pertama kan tidak minta izin,” kata Fatwa kepada infoSulsel, Sabtu (17/5).
Fatwa menjelaskan bahwa tidak hanya soal izin, dosen penguji tersebut juga mengganti nama sekolah dalam penelitian. Padahal, kata dia, data yang digunakan dalam jurnal sepenuhnya bersumber dari tesis miliknya.
“Cuma yang nda sama persis itu nama sekolahnya. Ini yang paling fatal menurut saya toh karena mengganti nama sekolah, ituji pembajakannya,” katanya.