Polisi menangkap Nurlina dan Irfan yang menipu warga modus hipnotis di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Komplotan penipu yang saling berteman tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengobati korban hingga membawa kabur emas milik korban senilai Rp 30 juta.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pelaku sebelumnya beraksi di Dusun Batubassi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros pada Jumat (27/6). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku dalam pelariannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Rabu (2/7).
“Awalnya, kedua pelaku datang ke rumah pelapor dan diajak masuk. Perempuan itu lalu bertanya apakah rumah pelapor sudah difoto untuk pendataan sumbangan lansia, lalu meminta KTP dan KK,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Pelaku Nurlina mendadak menyinggung soal kondisi kesehatan korban dan berpura-pura dapat mengobati korban. Pelaku lalu meminta air dan mengambil beras di dalam rumah.
“Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan meminta air untuk pengobatan. Setelah pelapor mengambilkan air, pelaku masuk ke dapur dan mengambil beras,” katanya.
Pelaku kemudian meminta emas kepada korban sebagai syarat untuk pengobatan. Ridwan menyebut, korban lalu memberikan semua emasnya dan pelaku menyimpannya di dalam kantong hitam.
“Korban memberikan semua emasnya, lalu pelaku memasukkan emas itu ke dalam kantong hitam, mengikatnya, dan menaruhnya ke dalam air,” sebutnya.
Pada saat itu pelaku yang sudah menyiapkan kantong hitam dengan berisi beras yang sama lalu mengelabui korban. Kedua pelaku lalu menukarkan kantongan yang sudah berisi emas milik korban dengan kantongan yang dibawanya.
“Jadi pelaku tukarkan kantongan berisi emas senilai Rp 30 juta dengan kantongan yang telah dibawanya, saat korban sedang dibuat sibuk. Lalu, kantongan yang berisi beras tersebut dilarang dibuka sampai pelaku pulang,” ungkapnya.
Ridwan menambahkan, pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kabupaten Maros. “Kedua pelaku mengakui telah tiga kali di wilayah hukum Polres Maros,” pungkasnya.