Kondisi Memprihatinkan Wanita di Bone Usai Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Posted on

Nasib tragis menimpa wanita berusia 22 tahun yang diperkosa oleh ayah dan kakak kandungnya di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban kini mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang dilakukan keluarganya sendiri.

Pemerkosaan itu terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Korban mulanya diperkosa kakak kandungnya inisial HD pada Juni 2024, lalu diperkosa ayahnya sendiri, JM pada Februari 2025.

Korban saat ini berada di shelter Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone. Korban masih tertekan akibat kejadian yang dialaminya.

“Korban mengalami trauma. Saat pelaporan pertama, kami mendampingi korban, setelah asesmen dan konseling, korban baru berani terbuka,” ungkap Pendamping UPT PPA Bone, Martina Majid kepada infoSulsel, Minggu (27/4/2025).

Martina menjelaskan, korban selama ini berada dalam ketakutan karena mendapat ancaman dari pelaku. Dia menyebut ayah korban merupakan sosok yang temperamental, begitu pula kakak kandung korban.

“Itu juga bapaknya dikenal anarkis sama anaknya, jadi korban takut, karena sejak kecil kan dia lihat kelakuan bapaknya. Sementara kakaknya juga pemain karate, dan memang ada pemaksaan di situ,” jelasnya.

Martina melanjutkan, korban sejak masih kecil selama ini tinggal bersama kerabatnya yang disebutnya sebagai paman. Korban tidak pernah tinggal dengan ayah dan kakaknya sejak ibunya meninggal.

“Dulu ini korban tidak serumah dengan pelaku. Dia dijadikan sebagai anak angkat sama omnya yang juga tetangganya setelah ibunya meninggal,” kata Martina.

Setelah pamannya meninggal, korban baru tinggal bersama kakak kandung. Namun korban justru diperkosa oleh kakaknya pada Juni 2024 lalu.

“Waktu bulan Juni tahun 2024 itu dia bermalam dan dikasih begitu sama kakaknya. Kemudian ada juga kejadian pada bulan Oktober dan November oleh kakaknya,” ungkapnya.

Belakangan, korban memutuskan pergi dari rumah kakaknya dan memutuskan tinggal di rumah ayahnya. Mirisnya, korban kembali diperkosa oleh ayahnya pada Februari 2025.

“Saat berada di rumah bapaknya, korban langsung juga dikasih begitu (perkosa),” tambah Martina.

Martina mengaku korban sedianya sempat mengadukan kelakuan ayah dan kakak kandungnya kepada keluarganya sendirinya. Namun cerita korban yang mengalami kekerasan seksual justru diabaikan.

“Korban pernah sampaikan keluarganya, tetapi tidak dipercaya. Jadi dia diam saja, baru ketahuan setelah diketahui oleh kakak angkatnya,” ungkap Martina.

Saat ini korban masih menjalani pendampingan psikologi. Sementara proses hukumnya ditangani Polres Bone setelah korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah dan kakaknya.

“Saat para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh obat-obatan ataupun alkohol,” imbuhnya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan korban ke Polres Bone pada Kamis (24/4). Polisi yang melakukan penyelidikan telah menangkap kakak korban inisial HD.

“Terduga pelaku kakaknya dan terduga pelaku bapaknya. Kami sudah menahan kakaknya, dan bapaknya masih dilakukan pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Minggu (27/4).

Alvin mengemukakan, pelaku HD memperkosa adiknya secara berulang kali sejak Juni 2024. Sementara ayah kandung korban melakukan pemerkosaan pada Jumat (28/2).

“Kakak kandung melakukan 4 kali pemerkosaan dengan waktu yang berbeda. (Pelaku ayah kandung) memerkosa korban sebanyak satu kali,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Alvin.

Aduan Korban Diabaikan Keluarga

Kakak Kandung Korban Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *