Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah kota Makassar dengan nilai kontrak Rp 68 miliar telah menjalani sidang putusan hari ini. Ketiganya masing-masing ada yang divonis 1 hingga 4 tahun penjara.
Terdakwa pertama, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama Jaluh Ramjani divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Makassar, Kamis (10/7). Jaluh dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman 4 tahun bui, terdakwa Jaluh Ramjani juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan. Jaluh Ramjani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, PPK proyek yang berada pada zona barat laut dengan tahun anggaran 2020-2021 tersebut, Setia Dinnor dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Setia Dinnor dinilai melanggar Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Ennos Bandaso yang bertindak sebagai Ketua Pokja dalam proyek tersebut divonis 1 tahun penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ennos dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa tersebut menyebabkan pembangunan perpipaan air limbah kota Makassar zona barat laut (Paket C-3) mengalami penurunan bobot. Menurutnya, didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.
“Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan, senilai Rp 8 miliar,” ujar Soetarmi dalam keterangannya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 6,82 miliar. Kemudian terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana Rp 150 juta, serta terdakwa Enos Bandaso dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Kami menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Soetarmi.
Kejati Sulsel Ungkap 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 8 M
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.