Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku siap menghadapi gugatan hasil PSU Pilkada Palopo yang diajukan Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPU masih menunggu laporan resmi soal pokok gugatan yang dilayangkan.
“Kami belum dapat laporan resminya, baru form registrasinya yang beredar di media,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Hasbullah mengungkapkan dirinya baru mengetahui adanya 2 poin dalam aduan RMB-ATK itu setelah membaca pemberitaan. Menurutnya, KPU tetap masih menunggu bunyi pasti laporan resmi tersebut.
“Tapi sudah ada bicara di media itu kuasa hukumnya, sudah bicara terkait SPT-nya ibu Naili, yang sudah kita tindak lanjuti kemarin, dengan keterangan pidananya Ome di pengadilan, dan itu juga sudah kita tindak lanjuti. Saya lihat 2 poin itu yang dia sampaikan di media, tapi resminya kami belum tahu,” ungkapnya.
Hasbullah mengatakan gugatan paslon RMB-ATK ke MK adalah hal yang wajar. Selain itu, ia juga mengaku siap apabila gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Sulsel.
“Kalau kitakan itu hak konstitusionalnya paslon, jalur konstitusionalnya kalau ada yang belum puas dengan hasil dapat menggugat di MK. Kami pada prinsipnya, tidak ada masalah, kami siap menghadapi proses gugatan apapun insyaallah,” tegasnya.
“Kami sebagai lembaga publik siap kapan pun untuk digugat, siapa pun yang menggugat, jadi prinsipnya tidak ada masalah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) mengaku heran atas gugatan RMB-ATK ke MK soal hasil PSU Pilkada Palopo. Pihak Naili-Ome menyinggung suara RMB-ATK yang berada di peringkat ketiga peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi KPU.
“Inikan menjadi pertanyaan besar juga, kan biasa itu yang melakukan gugatan itukan peraih suara terbanyak ke-2 tapi ini (RMB-ATK) peraih suara terbanyak ke-3,” kata juru bicara Naili-Ome, Haedar Djidar kepada infoSulsel, Selasa (3/6).
Kendati demikian, Haedar mengatakan jika gugatan tersebut adalah hal yang biasa. Pengajuan gugatan ke MK menurutnya merupakan bentuk kebebasan yang dibenarkan secara konstitusi.
“Saya kira biasa itu, karena memang dalam konstitusi kita itu memang diberikan kuota untuk paslon ketika pasca pemilihan yang merasa dirugikan itu bisa melakukan gugatan,” katanya.