Kronologi Ayah Bela Anaknya yang Dicabuli Berujung Ditersangkakan Polres Gowa

Posted on

Seorang ayah berinisial AM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah membela anak perempuannya yang menjadi korban pencabulan. Pelaku pencabulan berinisial MSH (19) merupakan warga luar perumahan.

Kasus bermula saat anak perempuan AM yang masih berusia 5 tahun sedang bermain petak umpet di gudang masjid di sebuah perumahan di kawasan Pattallassang, Gowa pada 17 Mei 2025 lalu sekitar pukul 17.30 Wita. Korban saat itu sedang bersembunyi di lokasi.

“Dia main sembunyi-sembunyi dengan temannya di masjid, petak umpet. Pada saat main, ini pelaku juga datang ikut main. Saya punya anak dengan pelaku sembunyi. Sembunyi di dalam gudang masjid,” ujar AM kepada infoSulsel, Kamis (10/7/2025).

Pelaku disebut berusaha memaksa korban berhubungan badan. Hal itu membuat korban ketakutan hingga akhirnya menangis dan melarikan diri.

“Mungkin tidak sanggup tahan bebannya pelaku, menangis anakku. Mungkin takut ini pelaku, dia akhirnya bukakan pintu, lari anakku,” lanjutnya.

AM yang mendapat laporan dari anaknya langsung mencari pelaku. Bersama satpam kompleks berinisial MIM (46), mereka mendatangi lokasi kejadian.

Menurut AM, pelaku sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah saat ditanya soal dugaan pencabulan. Dia mengaku ke satpam bahwa korban melihat hantu, sementara kepada AM, pelaku mengaku korban digigit semut.

Pelaku yang mengelak dan memberikan jawaban ngawur akhirnya berujung pemukulan oleh satpam dan ayah korban. MIM menampar pelaku, sedangkan AM memukul di bagian bahu.

“Dia (satpam) tempeleng ini pelaku. Dua kali, tapi dia (pelaku) tangkis. Saya pukul di situ (pelaku) dua kali. Saya tinju bahunya. Yang keduanya kalinya saya tinju ditarik sama satpam. Tapi, tetap kena bahunya,” ungkapnya.

AM mengungkapkan dirinya melaporkan pencabulan anaknya hari itu juga ke Polres Gowa. Pelaku kemudian ditangkap dan langsung ditahan beberapa jam setelahnya.

“Habis salat Isya (hari itu juga) pukul 20.00 Wita ke Polres Gowa melapor. (Lapor kasus) pencabulan. (Pelaku) sudah tersangka, malam itu juga dia ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita dini hari,” bebernya.

Namun dua hari setelahnya, pihak keluarga pelaku balik melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan. Akibatnya, pada 19 Juni 2025, AM ditetapkan sebagai tersangka.

“30 Juni 2025 saya diperiksa lagi sebagai tersangka. Saya disuruh buat surat permohonan untuk tidak ditahan. Baru saya disuruh pulang,” sebutnya.

infoSulsel telah berupaya menghubungi dan mendatangi pihak Polres Gowa untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikontak belum memberikan respons.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *