Kronologi Gadis Sorong Dianiaya-Nyaris Diperkosa Saat Gendong Bayi di Jalan

Posted on

Gadis ABG berusia 18 tahun dianiaya secara sadis oleh pemuda berinisial AM (19) karena melawan saat hendak diperkosa di Kota , Papua Barat Daya. Polisi yang melakukan penyelidikan telah menangkap pelaku untuk diproses hukum.

Insiden tersebut terjadi di pinggir jalan di kawasan Distrik Sorong Utara pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Korban awalnya duduk di pinggir jalan sembari menggendong bayi yang merupakan adiknya.

“(Korban menggendong) adiknya umur 9 bulan,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana, kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).

Happy melanjutkan, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk kemudian datang dari belakang korban. Pelaku saat itu dalam perjalanan untuk membeli buah pinang.

“Pada saat melakukan, yang bersangkutan sedang di bawah pengaruh minuman keras, jadi pada saat setelah mengonsumsi minuman keras,” ucapnya.

“Tersangka berniat membeli pinang, kemudian saat perjalanan mau membeli pinang bertemu dengan korban. Kemudian timbul niat buruknya untuk melakukan pemerkosaan,” sambung Happy.

Saat itulah pelaku melakukan penganiayaan karena korban melawan saat hendak diperkosa. Pelaku memukul korban berulang kali di bagian wajah meski korban jatuh tersungkur.

“Karena korban melakukan perlawanan, jadi tersangka juga melakukan penganiayaan seperti yang mungkin video rekan-rekan lihat,” ujarnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Minggu (29/6). Pelaku sempat ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Pada saat penunjukan barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Happy.

Pelaku kini dalam pemeriksaan di Mapolresta Kota Sorong. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu topi berwarna cokelat dan satu kacamata warna hitam milik pelaku serta pakaian dalam korban.

“Persangkaan hukuman atau ancaman hukuman dan pasal, dikenakan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam video beredar, bayi yang digendong korban juga terjatuh saat pelaku melakukan aksi kejahatannya. Pelaku tampak berulang kali memukul korban. Seorang warga kemudian terlihat mengamankan balita itu.