Guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap muridnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjelaskan kronologi kasus pelecehan tersebut usai vonis Mansur disorot kuasa hukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Aguslan mengatakan kasus pelecehan itu terjadi di SD Negeri 2 Kendari pada Rabu (8/1). Korban awalnya berada di dalam kelas dan hendak ke lapangan untuk mengikuti apel pagi.
“Korban saat itu berada di dalam kelas dan siap-siap akan mengikuti apel pagi sekolah,” ujar Aguslan dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Saat itu, terdakwa Mansur datang menghampiri korban dan memintanya tetap di kelas. Sementara teman korban yang lainnya dipersilahkan mengikuti apel pagi.
“Terdakwa lalu menahan korban dan melarang untuk mengikuti apel pagi sedangkan teman-teman korban yang lain, terdakwa tidak larang untuk mengikuti apel pagi,” bebernya.
Aguslan menuturkan korban korban sempat meminta agar dua temannya bisa menemaninya di kelas. Namun terdakwa melarang dan menyuruh kedua teman korban untuk ikut apel bersama siswa lainnya.
“Terdakwa melarang kedua teman korban menemani dan menyuruh keduanya untuk pergi mengikuti apel pagi. Terdakwa diduga langsung melakukan pencabulan,” ungkapnya.
Lanjut Aguslan, korban yang ketakutan langsung keluar kelas dan menghubungi orang tuanya. Korban meminta agar orang tuanya segera datang ke sekolah menolongnya.
“Korban lalu mengirim voice note ke ibunya meminta tolong. Ibu korban datang dan langsung menginterogasi terdakwa,” imbuhnya.
Belakangan terungkap bahwa terdakwa diduga mencabuli korban sejak Agustus 2024. Namun baru terungkap setelah korban mengadu ke ibunya.
“Dalam rentang waktu pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari kejadian itu terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak korban,” tutur Aguslan.
Diberitakan sebelumnya, Mansur menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” bebernya.
Semenatara kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Dia pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim,” ujar Andre usai sidang di PN Kendari.
Menurut Andre, kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap muridnya. Mansur disebut hanya memegang kepala sang anak untuk mengecek kondisinya yang sedang demam.
“Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak,” pungkasnya.
