Kepala Desa (Kades) Tanambuah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Muh Nasrullah kabur dari pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 500 juta. Tersangka mengelabui penyidik Tipidkor Polresta Mamuju dengan meminta izin salat Jumat namun tidak kunjung kembali.
Nasrullah awalnya ditetapkan tersangka korupsi dana desa pada Rabu (5/11). Nasrullah baru menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka setelah penyidik melayangkan surat panggilan ketiga.
“Iya (panggilan ketiga baru hadir),” kata ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan audit Inspektorat, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa sejak tahun 2022-2024. Item kegiatan yang dikorupsi meliputi proyek fisik dan gaji aparat desa.
“Sekitar Rp 500 jutaan (kerugian negara),” ungkapnya.
Tersangka pun menghadiri panggilan pemeriksaan di Ruang Tipidkor Satreskrim Polresta Mamuju pada Jumat (21/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Penyidik saat itu telah melayangkan 8 pertanyaan sebelum tersangka meminta izin untuk salat Jumat dan makan.
“Pas mau salat Jumat, dia (kades) minta izin untuk makan dan salat, sehingga diberikanlah kebijakan itu,” tuturnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Setelah salat Jumat, tersangka tidak kunjung kembali. Penyidik juga kesulitan menghubungi nomor telepon tersangka.
“Nah setelah (salat) jumat ditunggu tidak ada kembali, sampai sekarang nomor teleponnya juga tidak aktif,” terang Herman.
Herman mengaku penyidik masih akan menunggu kedatangan tersangka hingga malam ini. Dia berharap tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan.
“Iya ditunggu sampai malam, jangan sampai dia (kades) datang terus beralasan tidak ada penyidik di ruangan,” katanya.
Penyidik akan melakukan pencarian jika tersangka tidak kembali. Pihaknya akan menjemput paksa tersangka jika tidak kooperatif.
“Jadi kalau tidak datang sampai malam nanti dilakukan pencarian,” tegas Herman.
